MEDAN-Sidang lanjutan gugatan pengusaha Event Organizer (EO) Kampusi Promo Herwin terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) T. Erry Nuradi dan mantan komisaris Bank Sumut Hendra Arbie kembali digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/4/2019).

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Djaniko Girsang, pihak penggugat menyerahkan bukti-bukti tambahan baru untuk membantah keterangan saksi tergugat yang dihadirkan pada sidang pekan sebelumnya.

."Kita tadi menyerahkan tambahan bukti-bukti baru yang menjelaskan bahwa dua kegiatan Ramadhan, Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan adalah gagasan dari gubernur (T. Erry Nuradi)," ucap kuasa hukum penggugat Enni Martalena Pasaribu usai sidang.

Bukti-bukti yang diserahkan diantaranya, percakapan penggugat Herwin dengan saksi Rahmatsyah lewat WhatsApp (WA) dan beberapa bukti rekaman video.

"Dalam rekaman video itu, ada pidato pak gubernur yang menyatakan gagasan acara itu dari pak gubernur, jadi bukan gagasan dari para pengusaha. Kemudian ada juga screenshot percakapan WA antara Herwin dan saksi Rahmatsyah," ujarnya.

Diantara, dalam bukti percakapan WA antara Herwin dan saksi Rahmatsyah, terkait penyelenggaraan event Ramadhan tersebut, saksi tidak menyebut dirinya sebagai sponsorship. Disebutkannya, ada 52 screenshot percakapan WA yang diserahkan dalam persidangan.

"Keterangannya minggu lalu dia bilang dia sebagai sponsorship. Tapi percakapan dia di WA dengan Herwin, dia malah disuruh mewakili gubernur untuk menyelesaikan masalah pembayaran," pungkasnya.

"Seharusnya, kalau dia sponsorship, ada dong targetnya apa? Ini malah dia siapkan undangan-undangan. Urusan apa dia dengan undangan," sambungnya.

Pada bukti tambahan lainnya, penggugat juga ada menyerahkan rekaman video mediasi dengan vendor-vendor dan video pertemuan dengan Sadick, salah satu saksi yang juga ikut untuk menjembatani masalah kekurangan pembayaran event Ramadhan itu.

"Di video itu, satu video berisi pidato pak gubernur, kemudian mediasi kuasa hukum pak Hendra Arbie dengan pak Herwin bersama vendor-vendor, bahwasanya pak Hendra bersedia membayar tagihan ke vendor," sebutnya.

Di video itu, terungkap, usai bermediasi dengan vendor-vendor yang menuntut pembayaran event Ramadhan, ada pengarahan dari kuasa hukum tergugat yang mengatakan bahwa Hendra Arbie, bersedia untuk membayarkannya.

"Jadi jelas, bahwa keterangan saksi dari alat bukti yang kita serahkan tadi, tidak sesuai dengan yang diucapkan saksi di sidang. Itu kan fakta percakapan, tidak bisa kita karang-karang," tandasnya.

  Pekan sebelumnya dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Rahmatsyah selaku pengusaha dan Tengku Umar Sadick selaku teman dekat Hendra Arbie sekaligus juga pengusaha, memberikan keterangan yang pada intinya mereka tidak tahu siapa penanggungjawab atas penyelengaraan event Ramadhan tersebut.

Bahkan, keduanya mengaku, hanyalah sebagai sponsorship dan acara itu atas inisiasi para pengusaha yang menyumbangkan dana dengan sukarela.

Diketahui, dalam perkara ini pengusaha event organizer (EO) Kampusi Promo Herwin menggugat mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) T. Erry Nuradi terkait tidak dibayarkannya uang pelaksanaan kegiatan Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 sebesar Rp13 miliar. Selain T. Erry Nuradi sebagai tergugat II, mantan Komisaris Bank Sumut Hendra Arbie sebagai tergugat I.

Penggugat Herwin, menyebutkan sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pihak tergugat bahwa kegiatan tersebut telah ditunjuk Herwin sebagai pelaksana kegiatan.

Nilai anggarannya Rp13 miliar, kegiatan berlangsung selama bulan puasa, satu bulan penuh. Namun setelah selesai kegiatan, pembayarannya tidak dilakukan sesuai kesepakatan.

Tetapi, menurut kuasa hukum tergugat, persoalan ini pernah dibawa penggugat ke ranah pidana pada tahun 2017. Namun laporan mereka di SP3 kan Polda Sumut.*