strong>BELAWAN-Sepekan terakhir, Polsek Medan Labuhan menciduk 8 tersangka dari kasus 3C (curat, curas, curanmor) di wilayah hukumnya.

Keberhasilan dalam mengungkap kasus kejahatan tersebut merupakan kerja keras Polsek Medan Labuhan yang dipimpinan Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto.

Jumlah tersebut di atas, didominasi tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 4 tersangka, disusul 2 pelaku bajing loncat dan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap para tersangka,” ujar Kompol Rosyid Hartanto didampingi Wakapolsek, AKP Ponijo dan Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dalam siaran persnya yang dihimpun GoSumut di Mapolsek Medan Labuhan, Selasa (9/4/2019).

Selain itu, Alumnus Akpol Tahun 2004  menegaskan, dalam pengungkapan ini, selain menciduk para begundal tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

“Dari para pelaku curas, kita mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega pelat BK 5951 XA, 2 unit handphone, STNK serta BPKB sepmor pelat BK 4577 AGM. Selanjutnya, untuk bajing loncat, 2 karung pakan ternak dan 6 kotak peralatan bayi. Terakhir, curat kita amankan, 1 unit kulkas dan lemari plastik,” tegas Kompol Rosyid.

Rosyid menambahkan, seluruh tersangka yang terlibat tindak pidana kriminalitas langsung dijebloskan ke juruji pengap Polsek Medan Labuhan.

“Untuk para tersangka curas kita jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan para pelaku bajing loncat dan curat masing-masing dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan.*