LABUHANBATU - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan tugas pembantuan yang diterima/bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan melalui dua program yang diberikan, yaitu melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan rakyat Republik Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Plt. Bupati Labuhanbatu dalam nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 para sidang paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (5/4/2019) kemarin.

Katanya, program tersebut adalah program pembinaan dan pengembangan infrastruktur pemukiman dengan alokasi dana sebesar Rp2.194.979.000 dan seluruhnya dapat direalisasikan atau infrastruktur sistem penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Labuhanbatu yang disalurkan ke beberapa desa di Kabupaten Labuhanbatu yaitu Desa Bandar Tinggi dan Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu, Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Desa Sei Tarolat, Desa Sei Tampang dan Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir, Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat serta Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu.

Kemudian melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja. Alokasi dana program ini sebesar Rp.454.150.000 dan seluruhnya dapat direalisasikan atau 100 %, adapun output pelaksanaan program ini adalah tenaga kerja dan calon wirausaha yang diberikan bantuan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu yang disalurkan untuk kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri melalui pola pendampingan.

Menurut Andi Suhaimi, Selain melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat, Pemkab Labuhanbatu juga memberikan tugas pembantuan kepada desa sebagai bentuk pemberian kewenangan kepada pemerintah bawahan, tugas pembantuan yang diberikan antara lain, dana desa yang diberikan kepada 75 desa dengan alokasi dana sebesar Rp.60.319.154.000 dan terealisasi sebesar Rp.60.049.211.000 atau 99,60%.

Disamping itu, selain mengalokasikan dana desa, Pemkab Labuhanbatu juga memberikan alokasi dana desa yang diberikan kepada 75 desa dengan total sebesar Rp.68.440.847.400 dan terealisasi keseluruhannya atau 100%.