LABUHANBATU - Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Rantau Utara melaksanakan pelatihan kepada para saksi partai politik dan saksi paslon Presiden dan wakil Presiden, Selasa (9/4/2019) di Aula Kodim 0209/LB.

Pelatihan saksi bertujuan agar para saksi yang akan menjalankan tugasnya pada 17 April mendatang dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ketua Panwaslu Rantau Utra, Andi Pati Dana mengatakan, pelatihan ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 351 ayat (8). Dimana, pelatihan saksi ini dilakukan Pengawas Pemilihan Umum yang merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan.

"Pelatihan saksi ini dimulai pada 4 April 2019 kemarin sampai dengan 9 April 2019 dengan dua gelombang mulai pukul 9.00 sampai dengan pukul 12.00, sementara gelombang kedua kita mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00," jelas Andi.

Ketua Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL), Muchlis mengatakan, pelatihan ini sangat penting, mengingat saksi parpol adalah mitra pengawas TPS untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan sesuai dengan aturan.

"Kita bekali saksi ini dengan pengetahuannya tentang tugas dan fungsinya di TPS, dan para saksi harus mengetahui Dapil, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota agar KPPS pada saat menyerahkan surat suara DPTB dan DPK, saksi dapat mengetahui berapa surat suara yang di terima pemilih saat pencoblosan di TPS tempat mereka bertugas," ungkapnya.

Pembekalan yang dilaksanakan di Aula Kodim 0209/LB dan di Aula SMK Negeri 2, diharapkan agar saksi parpol mengetahui lebih gamblang terkait proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April mendatang.

Sementara, Divisi Penanganan Pelanggaran, Mugimin Satriadi mengimbau agar para saksi membawa surat mandat saat menjalankan tugasnya.

"Pada saat pembekalan kita beritahu surat suara sah dan tidak sah, sebab pemilu di tahun 2019 ini berbeda dengan pemilu tahun 2014 tentang sah tidaknya surat suara dan ini penting untuk dipahami. Kita juga menegaskan agar para saksi memastikan Formulir C1 yang diterima, ini harus yang asli tidak boleh photo copy," jelasnya kembali.

"Besar harapan kami agar saksi parpol dapat segera melaporkan dugaan pelanggaran ataupun temuan yang mungkin akan terjadi pada saat hari pemungutan suara dan juga bisa diselesaikan pada saat itu juga dan menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan pencoblosan suara di TPS," tutupnya.