TANJUNGBALAI-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menciduk kakek M.Abdu Simanjuntak (59) berstatus penjaga malam dari Jalan Veteran,Kelurahan Indra Sakti,Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Kakek M.Abdu Simanjuntak diciduk karena terbukti mengedarkan narkotika golongan I jenis tanaman ganja.Hingga kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan,tersangka M. Abdu Simanjuntak yang berstatus sebagai penjaga malam itu tinggal di Jalan D.l Panjaitan, Kecamatan Tanjungbalai Utara.

Saat diamankan tersangka sedang duduk didalam sebuah kios kosong.Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa 3 bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 2,73 gram ,16 lembar potongan kertas kosong warna coklat,uang sejumlah Rp. 70.000,dan 1 buah keranjang plastik kecil.

Tersangka mengakui narkotika jenis daun ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-lakiĀ  berinisial RD yang beralamat disekitar Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya KBO, Kanit 2 beserta Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berupaya melakukan pengembangan dan mencari RD, namun belum berhasil ditemukan.*