RENGAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu diminta untuk proaktif dalam menjalankan tugasnya, terlebih lagi mengenai adanya dugaan jual beli suara dalam pesta demokrasi pemilihan Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Dugaan jual beli suara tersebut kian santer menjelang pemilihan yang tinggal menghitung hari, atau tepatnya pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

Sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi ini, Bawaslu diharapkan dapat bekerja ekstra dan profesional, dan tidak hanya menunggu laporan di kantor.

"Kita berharap, Bawaslu Inhu benar-benar serius dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terlibat dalam hal pelanggaran pemilu. Baik itu tim suskses maupun caleg itu sendiri," ujar Jefri Hadi, yang juga Caleg DPR Inhu, dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Indragiri Hulu 1 dari Partai Perindo yang meliputi Kecamatan Rengat Barat, Rengat dan Kuala Cenaku, Selasa (9/4/2018).

Dikatakan Jefri, menjelang hari pencoblosan dugaan praktik jual beli suara antara masyarakat dengan para calon legislatif (Caleg) di Dapil Inhu 1 sangat santer dibicarakan masyarakat.

Modusnya yaitu, dengan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Bahkan, satu suara dihargai bervariasi, yakni Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.

"Sebenarnya permainan politik uang setiap kali pemilihan legislatif ini sudah menjadi rahasia umum. Maka Bawaslu kita minta untuk benar-benar serius dalam hal ini. Dan kepada masyarakat yang berhasil menangkap para pelaku politik uang dan melaporkannya pada Bawaslu, saya akan memberikan hadiah sebesar Rp1 juta rupiah untuk 1 orang," pungkasnya.***