TANJUNGBALAI-Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai berhasil metingkus 2 orang pria pemilik narkotika golongan I jebis sabu.

Kedua pria yang diringkus itu yakni,Surya Darma alias Toya (33) warga Jalan MT. Haryono, Kelurahab Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Empi Juanda (31) Jalan Anwar Idris, Gang Bernas, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.

Adapun barang bukti  yang disita dari tersangka berupa 2bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,7 gram,1 bungkus plastik klip transparan kosong,1  kotak korek api, 2 unit handphone  masing-mading merk nokia warna hitam dan samsung warna putih."kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono,Selasa (9/4/2019).

Menurut Irfan Rifai,terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. Beranjak  dari info itu Kanit I dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Surya Darma alias Toya.

Ketika diintrogasi tersangka Surya Darma mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka Empi Juanda.

Tanpa menunda waktu Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil Empi Juanda. "Hingga kini kedua tersangka masih diamankan guna  proses sidik selanjutnya,"pungkasnya.