BELAWAN-Gara-gara merudapaksa pelajar berinisial TAP di Tanjung Mulia, seorang pemuda beranama MF(23) diciduk Polsek Medan Labuhan.

Warga Jalan Aluminium 1 Lingkungan 1 Gang Bahagia Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli ini melancarkan aksinya bejatnya terhadap korban di kawasan Jalan Alumunium Keluruhan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli pada hari Sabtu 6 April 2019.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku yang ditangkap karena mencabuli seorang pelajar.

“Iya benar. Pada hari Sabtu 6 April 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Almanium Keluruhan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial TAP (14) yang dilakukan tersangka,” ujar Kompol Rosyid Hartanto SIK menjawab GoSumut.

Dijelaskannya, peristiwa naas yang dialami korban berawal ketika ia tengah beristirahat di dalam kamar.

“Jadi, saat itu, TAP sedang beristirahat di dalam kamarnya. Namun, tiba-tiba tersangka langsung masuk dengan mengatakan ‘Ayoklah sebentar saja’ sembari memegangi payudara dan kemaluan serta menciumi bibir korban secara paksa,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Rosyid mengungkapkan, tak terima dirudapaksa, spontan korban berteriak minta tolong dan berusaha menyelamatkan diri. Sedangkan tersangka kabur lewat pintu belakang rumah.

“Secara bersamaan, warga yang mendegar jeritan korban langsung menangkap tersangka sembari menghubungi petugas Polsek Medan Labuhan,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini.

Setelah itu, Rosyid menerangkan, Panit Opsnal Iptu R Silalahi yang memperoleh informasi tersebut, langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka.

“Bandit kampungan ini kita amankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lanjut,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Hasil pemeriksaan, kata Rosyid pelaku mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban.

“Imbas perbuatannya, sang bersangkutan dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004.*