BELAWAN-Pelaku cabul terhadap pelajar di Tanjung Mulia ternyata sempat diamuk massa hingga babak-belur sebelum diamankan Polisi.

Beruntung bagi tersangka Muhammad Fadli (23), Panit Opsnal Iptu R Silalahi yang memperoleh informasi tentang kejadian tindak pidana pencabulan tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku dari amuk massa.

Kini, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini harus merasakan pengabnya rumah tahanan Mapolsek Medan Labuhan.

Tak hanya itu, akibat perbuatanya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

“Jadi, sebelum kita amankan, tersangka terlebih dahulu ditangkap warga dan nyaris tewas dihajar oleh warga,” ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK menjawab GoSumut.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap preman kampung ini setelah petugas Polsek Medan Labuhan menerima informasi masyarakat.

“Mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasannya ada pelaku cabul ditangkap di Jalan Alumunium Gang I Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, petugas langsung menuju ke lokasi. Di situ, didapati seorang pemuda sedang babak-babak belur dihajar masa,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.

Dalam pemeriksaan, kata Rosyid, diketahui tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pelajar berinisial TAP (14) pada hari Sabtu 6 April 2019 yang dilakukan di Kawasan Tanjung Mulia.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya. Dalam aksi bejatnya, tersangka memegangi payudara dan kemaluan serta menciumi bibir korban secara paksa,” tandasnya.*