SERGAI-Dua pelaku Agus Relly Nainggolan alias Agus (29) warga Dusun II, Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai dan Sumarno alias Golok (36) warga Dusun III, Desa Silau Merawan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai harus berurusan dengan Polsek Dolok Masihul.

Pasalnya keduanya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan membobol Kantor Pemerintahan Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 10:00WIB.

Atas kejadian tersebut pelaku berhasil membawa kabur 1 (satu) unit televisi merk LG warna hitam ukuran 24 Inch, 1(satu) buah remot televisi merk LG warna hitam dan1(satu) buah cok kabel warna hitam merk LG sehingga ditaksir keseluruhannya berkisar Rp 2.400.000,_ ( dua juta empat ratus ribu rupiah).

Informasi yang diperoleh Gosumut, Saat itu Kepala Desa mendapatkan telepon dari saksi Ria Hartati (21) pegawai honorer pemerintah desa pekan kamis bahwa kantor Desa di bobol maling dan bercerita bahwa Televisi di kantor desa hilang.

Atas kejadian tersebut Kepala Desa pekan Kamis menuju Tempat Kejadian Perkara dan melihat bahwa 1 ( satu ) unit TV merek LG ukuran 24 inch sudah hilang. Dan dilihat ternyata pelaku masuk dari atas plafon kantor desa kecil kondisi dalam keadaan rusak dan diduga pelaku sudah mengetahui keadaaan kantor.

Atas kejadian tersebut pemerintah desa pekan Kamis membuat laporan tersebut ke Polsek Dolok Masihul guna proses Hukum.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Dolok Masihul, AKP Jhonson Sitompul kepada Gosumut melalui via WhatsApp, Sabtu (6/4/2019) membenarkan kejadian tersebut.

Atas berdasarkan laporan pengaduan pemerintah desa pekan Kamis, kemudian team opsnal unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan, kurang lebih satu bulan dari laporan tanggal 6 Maret 2019 sampai tanggal 4 April 2019, tepatnya pukul 02:30 WIB pelaku Agus Relly alias Agus berhasil diamankan dirumah temannya.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku Agus ternyata dirinya melakukan kejahatan bersama temanya bernama Sumarno alias Golik. Kemudian Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku Sumarno Alias Golik dan berikut barang bukti dikediamannya.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,"Pungkas AKP. Jhonson Sitompul.*