SERGAI-Seorang Residivis KA alias L (30) warga dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai akhirnya kembali ditangkap team Polsek Teluk Mengkudu dikediamannya.

Pasalnya dirinya melakukan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik warga yang sebelumnya pelaku pernah terlibat kasus yang sama dan dihukum 8 bulan penjara. Kini pelaku harus kembali tidur di sel jeruji Polsek Teluk Mengkudu.

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP. JH. Tarigan kepada Gosumut Sabtu (6/4/2019) via WhatsApp membenarkannya.

Awalnya penangkapan pelaku pada hari Jumat (5/4/2019) sekitar pukul 09:00WIB. Berkat laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian Tandan Buah Segar(TBS) milik warga.

Kemudian team Polsek langsung Bergerak dilokasi tempat Kejadian Perkara dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pada saat pelaku dibawa, pelaku mencoba meronta dan melakukan usaha meloloskan diri yang dibantu orang tuanya yang menghalangi Anaknya untuk dibawa.

Namun team personil Polsek Teluk Mengkudu tetap berusaha dan sambil melakukan penghalangan kepada keluarga pelaku. Dan akhirnya pelaku berhasil di Bawa ke Mapolsek Teluk Mengkudu.

Setelah diintrogasi terhadap pelaku bahwa pelaku sudah pernah melakukan perbuatan yang sama dan dihukum penjara selama 8 bulan.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut," Pungkas AKP. JH Tarigan.*