LABURA - Tidak sampai 24 jam, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Gunawan Sinurat bersama Tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor bersama barang buktinya, Sabtu (6/4/2019) sekira pukul 01.00 di Dusun II Pinggir Jati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura. Pelaku YT (50) diamankan polisi usai dilaporkan Julianti br Simangunsong (39) dengan bukti lapor LP/85/IV/2019/SU/RES LBH/SEK. KL. HULU.

Tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X BK 6601 YAH warna hitam les merah ini terjadi pada Jumat (5/4/2019) kemarin sekira pukul 10.00. Di mana, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkirkan oleh Harun Lubis anak pelapor di belakang rumah mereka.

Atas peristiwa tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kualuh Hulu.

Selanjutnya Unit Reskrim langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil lidik dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah YT warga Desa Parpaudangan.

Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung mengamankan TSK di Dusun II Pinggir Jati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sabtu (6/4/2019) sekira pukul 01.00.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda momor merk Honda Supra X berwarna hitam les merah nomor Polisi BK 6601 YAH.

"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian seorang diri dan mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci sendiri yang sebelumnya sudah disiapkannya," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra.

Untuk mempertanggungjawaban secara hukum, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum.