TANJUNGBALAI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai menyerahkan berkas salah seorang caleg Partai Amanat Nasional (PAN) AAS ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Adalah seorang caleg daerah pemilihan 2 Kecamatan Datuk Babdar,Datuk Babdar Timur. Nama AAS  ikut terdaftar pada  salah satu lembaga anti money politik yang didaftarkan sebagai pemantau Pemiluhan Umum (Pemilu) 2019 kepada Bawaslu Tanjungbalai.

Terungkapnya kasus ini setelah Bawaslu Tanjungbalai meneliti berkas yang diajukan,dan menemukan nama AAS caleg dari PAN  ternyata tercatat didalam berkas yang diajukan lembaga tersebut.

Bawaslu Tanjungbalai tidak bisa memutuskan keikutsertaan AAS,dan selanjutnya mengirimkan berkas lembaga tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sumut menindaklanjuti masalah tersebut.

Ketua Bawaslu Tanjungbalai Dedy Hendrawan didampingi Ketua Panwaslu Kecamatan Datuk Babdar,Sudi Rahmad kepada,Jumat (5/4/2019) mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan berkas tersebut kepada Bawaslu Provinsi. "Kita hingga kini menunggu hasilnya keputusannya. Bahkan,hari ini yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,akan tetapi berkasnya sudah dikirim ke Provinsi yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan,"katanya.*