SERGAI-Team Ospnal Polsek Kotarih kembali amankan pelaku Tomy Purba alias Tomket (18) warga Desa Rubin Dunia, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dengan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Pasalnya pelaku pernah ditangkap tindak pidana pencurian sesuai dengan LP/06/II/2019/sudah/Res. Sergai/Polsek Kotarih pada tanggal 14 Febuari 2019. Karena dilakukan upaya diversi perkara anak sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan cara berdamai.

Namun kali ini pelaku tidak ada efek jeranya, sehingga melakukan tindak pidana kembali dengan melakukan pencurian dirumah salah satu Kades Sergai yakni Rostini Br. Sitanggang (35) istri kades Desa Rubun Dunia, Kecamatan Kotarih, Sergai.

Saat itu rumah dalam keadaan kosong. Tersangku pun lebih leluasa mencuri. Emas berupa kalung berhasil dibawa kabur oleh pelaku, Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 12:30 WIB Siang.

Informasi yang dihimpun Gosumut, awalnya kejadian saat itu korban berada dirumah tetangga depan rumah yang mana pada saat itu rumah dalam keadaan kosong atau tertutup.

Saat korban pulang kerumah terlihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, sehingga korban memeriksa benda berharga didalam kamar dan melihat satu buah kalung emas yang tersimpan didalam lemari hilang.

Sehingga korban melaporkan hal ini ke Polsek Kotarih dengan melalui via telepon oleh Kanit Res Polsek Kotarih Ipda Antonius situmorang. Selang beberapa jam team Polsek tiba dilokasi untuk melakukan penyelidikan. Namun berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada salah seorang warga sekitar yang sudah diketahui identitas pelaku warga mencurigai. Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, kemudian mengintrogasi pelaku. Ternyata benar pelaku telah mengambil kalung emas milik korban dan disembunyikan dirumah pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung digelandang di mapolsek kotarih untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Kotarih, AKP. Rasoki Harahap melalui Kasubag Humas, AKP. Nelly Isma diterima Gosumut melalui whatsApp membenarkan kejadian tersebut.

"Karena merasa keberatan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotarih untuk proses sesuai dengan hukum,"ungkapnya.

Saat ini barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) batang potongan besi perpanjang 40 cm dengan Kerugian materi : Rp. 2.590.000.

Selain itu, Lanjut AKP. Nelly Isma, pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Kotarih pada tanggal 14 Febuari 2019 lalu terhadap korban Sariaman saragih, namun dengan cara perdamaian kepada kedua belah pihak Karna diversi perkara anak.*