LABUHANBATU - Upaya melarikan diri Yusran kandas sudah setelah Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menciduknya dari Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Kamis (4/4/2019) sekira pukul 18.20.

Pelaku terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BK 3312 YBH yang terjadi pada Senin (25/3/2019) sekira pukul 19.00 di halaman rumah pelapor Jalan Laksana, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat itu, korban Adli Ashari melihat sepeda motor miliknya masih dalam keadaan parkir di halaman rumahnya. Namun selang beberapa menit kemudian saat korban hendak pergi keluar dari rumahnya, korban sudah tidak melihat lagi kenderaan yang dia parkirkan sebelumnya.

Kemudian pada Selasa (26/3/2019) sekira pukul 21.30, Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, Ipda Fajar Siddik bersama dengan personel Unit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan yang diduga pelaku di Dusun Kuala Tanjung Kupiah, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah melakukan pencarian, Kanit bersama anggota menemukan sepeda motor korban di perladangan pohon kelapa sawit tepatnya berada di belakang rumah Ahmad Ruslan Nasution. Berdasarkan keterangan Ruslan, bahwa pelaku yang membawa sepeda motor tersebut dan kemudian barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Panai Tengah.

Atas perintah Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi H Lapian, petugas kembali melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, hingga akhirnya pelarian pelaku terhenti pada saat Kanit Reskrim Ipda Fajar Siddik bersama anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ketika sedang berada di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi H Lapian, Kamis (4/4/2019) membenarkan penangkapan ini.

"Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3312 YBH, 1 lembar STNK, dan 1 lembar surat keterangan BPKB dari PT. Fideral Internasional Finance (FIF)," ungkap Kapolsek.