SERGAI-Karena terus dijanjikan akan memulangkan mobil rentalan, akhirnya Irfansyah Alias Ifan (40) warga Dusun VII, Kampung Jati, Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) di jemput polisi di rumah keluarganya di kota Tebingtinggi.

Tersangka dilaporkan oleh Devicson Raja Gukguk (45)warga dusun II, Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai selaku pemilik mobil rentalan kendaraan roda empat jenis kijang kapsul dengan nomor polisi BK.1676LN warna biru. Karena tak kunjung dipulang mobilnya akhirnya korban melaporkan hal ini ke Polsek Dolok Masihul sesuai LP /33/III/2019/SU/RES SERGAI/SEK DOLOK MASIHUL hari Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 13:30 WIB. Atas perbuatan pelaku tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 Juta.

Hasil yang diperoleh Gosumut, awalnya pelaku datang kerumah korbannya, tepatnya pada hari Senin (10/6/2018) sekitar pukul 10:00WIB. Saat itu korban sedang berada dirumah bersama keluarganya, tiba -tiba pelaku Ifan menelpon korban dengan maksud hendak merental atau menyewa mobil korban.

Saat itu, pelaku disuruh korban untuk datang kerumah untuk mengambil mobil yang dimaksud, selang beberapa saat pelaku datang dan bertemu korban dan saksi -saksi dirumah korban. Setelah berbincang-bincang korban memberikan kunci mobilnya kepada pelaku dan mendatangani surat serah terima mobil sewa selama 3 hari lamanya.

Kemudian pelaku sempat meminta SNTK mobil terhadap korban dan sambil mengatakan " mana stnk nya bang, nanti di tangkap aku di jalan bang.." Dan korban menjawab ada itu di dash board ambil.." oka bang jawab pelaku sambil keluar dari rumah korban."

Pelaku melakukan perjanjian dengan korban selama tiga hari. Korban menghubungi pelaku dengan maksud memberi tahu bahwa Kamis siang esok hari ada orang lain ingin merental mobil tersebut atau menyewa, namun pelaku menyanggupi dengan kata " Iya bang, nanti malam aku datang kerumah sama mobil Abang." Dan korban menjawab baiklah.

Namun sampai hari Kamis pagi hingga malam hari pelaku tidak juga muncul dan datang kerumah korban. Dan korban berusaha mendatangi kerumahnya pelaku namun pelaku tidak berada dirumah. Setelah korban menghubungi via telepon pelaku kembali berjanji hari Sabtu tanggal 16 Juli 2018 dan akan mengembalikan mobil korban dengan alasan pelaku masih ada sewa.

Ternyata sampai hari sesuai kesepakatan pelaku tak kunjung memulangkan mobil tersebut dan berjanji akan memulangkan mobil pada hari Minggu esok harinya dan korban menyanggupi kemauan pelaku. Namun pelaku tak juga memulangkan mobilnya sehingga korban menghubungi melalui hand phone pun sudah gak aktif lagi.

Korban sudah habis akal terbuai rayuan pelaku. Kemudikan korban mendatangi kerumahnya pelaku dan bertemu dengan pelaku dan pelaku berjanji akan memulangkan mobil terhadap korban pada hari Rabu dengan alasan masih disewa oleh Abang kandung pelaku ke Rantauprapat. Namun korban tidak berdaya dengan rayuan pelaku yang terus menjanjikan.

Karena terus -menerus menjanjikan ucapan pelaku, korban merasa kecewa dengan janji manisnya sehingga melaporkan hal ini ke Polsek Dolok Masihul dengan kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Dolok Masihul AKP. Jhonson Sitompul melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP. Nelly kepada Gosumut, Selasa (2/4/2019) membenarkan kejadian tersebut.

"Saat ini tersangka dan barang bukti 1 ( satu ) unit mobil toyota kijang krista warna biru dengan No. Polisi BK 1676 LN sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," Pungkas AKP. Nelly Isma.*