JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk segera menetapkan aturan teknis menyusul putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 yang terkait dengan hak pindah TPS. "Semakin lama KPU mengatur maka akan semakin membuka ruang kesimpangsiuran dan ketidakpastian pelaksanaannya di lapangan," kata Titi kepada Gonews Grup, Selasa (02/04/2019).

Menurut Titi, untuk memahami esensi menyeluruh dari substansi putusan MK tersebut, diperlukan penterjemahan secara lebih spesifik soal cakupan dari kondisi khusus yang dimaksud oleh Putusan MK khususnya soal terkendala karena 'melakukan tugas' di hari pemungutan suara.

"Saya berpandangan bahwa frasa 'melakukan tugas' juga bisa mencakup mereka yang sedang menempuh tugas pendidikan di wilayah berbeda," kata Titi.

Titi menambahkan, esensi putusan MK tersebut, sedianya menjamin hak pilih warga yang memang berhak memilih serta menjamin agar KPU mampu melayani dengan memadai dan baik.

"Mestinya KPU cepat menerjemahkan itu dalam berbagai instrumen teknis. Sehingga ada kesamaan pemahaman antara KPU dan jajaarannya. Apalagi waktu yang tersedia sangat lah terbatas," tegas Titi.

Jangan sampai, kata Titi, banyak hak pilih warga tercederai karena KPU RI yang tidak sigap menindaklanjuti Putusan MK atau karena terjadi penerapan yang berbeda-beda antara satu KPU daerah dengan KPU daerah yang lainnya.

Seperti diketahui, putusan MK itu terkait dengan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7/2017 (UU Pemilu) terhadap UUD 1945, dimana Titi Anggraini menjadi salah pemohon bersama 6 orang lainnya.

Terkait pasal 210 ayat (1) UU Pemilu itu, MK memutuskan, bagi pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta terkendala karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, diperkenankan mengurus kepindahan TPS sebelum H-7 pencoblosan. Adapun terhadap pemilih di luar kriteria tersebut, tetap diberlakukan tenggat waktu H-30 pencoblosan jika hendak pindah TPS.

Buntut dari putusan MK tersebut, 50an mahasiswa DIY asal luar daerah DIY dikabarkan tidak bisa mengurus formulir A5 untuk pindah TPS.

"Kalau sesuai amanat MK, mahasiswa reguler memang tidak masuk di situ, kecuali mahasiswa itu sedang tugas belajar (sebagai, red) utusan dari suatu lembaga," jelas Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari.***