MEDAN-Direktur LBH Medan, Ismail Lubis mengecam keras penganiayaan terhadap jurnalis senior Posmetro Medan Budi Hariandi alias Budeng, yang diduga dilakukan pemilik arena judi tembak ikan di Komplek Brayan Trade Center, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kamis (28/3/2019) kemarin.

Menurut Ismail, tugas jurnalis dalam melakukan peliputan dilindungi oleh Undang-Undang pers Nomor 40 Tahun 1999. Untuk itu, seharusnya semua pihak baik masyarakat ataupun aparatur pemerintahan menghormati kerja-kerja jurnalis.

Namun, jika ada yang sengaja menghalangi dan merasa alergi terhadap kerja-kerja jurnalis, yang menghalangi itu patut dicurigai. Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan itu justru menyimpan sesuatu yang melanggar hukum dan sebagainya. Apalagi tempat usaha yang mau diliput itu ada praktek perjudiannya.

"Terkait penganiayaan-nya itu, kita mendesak pihak aparat kepolisian untuk benar-benar serius menangani kasus tersebut. Karena jangan sampai peristiwa ini menjadi ancaman bagi jurnalis lain yang mencoba untuk mendapatkan pemberitaan-pemberitaan demikian," kata Ismail ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (1/4/2019) sore.

Lebih lanjut Ismail menegaskan, dari kasus ini pihaknya juga menguji penegak hukum apakah mampu menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis ini. Jangan seolah-olah tidak ada tindak lanjut dari laporan korban atau laporannya jalan di tempat.

"Jika hal itu terjadi, inilah yang semakin menambah rasa kekecewaan kita terhadap bagaimana komitmen kita semua terhadap kebebasan pers ini," ungkapnya.

Kasus ini, lanjut Ismail, akan menjadi tugas berat bagi pihak kepolisian, namun, dia yakin mereka (kepolisian) pasti sanggup. Jika Polsek tidak sanggup, Polda bisa mengambil alih kasus kekerasan ini.

"Kita minta semua pelaku penganiayaan harus diproses. Dan kalau memang usaha itu ada praktek judinya, ya harus ditutup semua itu," tegas Ismail.

"Sekali lagi kita tegaskan, LBH Medan mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap jurnalis. Dan kita juga mendesak pihak  kepolisian segera mengungkap dan menangkap seluruh pelakunya," tegasnya lagi.

Terkait adanya pelaku yang diduga merupakan oknum aparat, Ismail kembali menjelaskan itu tugas kepolisian yang mengembangkannya. Jika memang terbukti oknum itu misalkan dari aparat TNI, polisi bisa mengalihkannya ke POM.

"Pokoknya ada kemauan kepolisian dulu untuk mengungkap kasus ini. Kalau juga tidak ada perkembangan terhadap kasus ini, pihak LBH Medan siap mendampingi korban," jelas Ismail.*