LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis ganja, Sabtu (30/3/2019) sekira pukul 00.30 di Dusun Kampung Durian, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Disebut-sebut, barag haram ini adalah milik Ucok Begu warga Dusun Kampung Durian Desa Siamporik yang kini tengah dalam pengejaran petugas.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra mengungkapkan, pada Jumat (29/3/2019) malam sekira pukul 23.30, piket Unit Reskrim menerima informasi bahwa di Dusun Kampung Durian, Desa Siamporik akan ada transaksi narkoba yang dilakukan Ucok Begu.

Kemudian Bripka P. Sianturi bersama Bripka TA Sinaga dan Bripka P.Pasaribu meluncur ke TKP dan melihat Uco Begu sedang membawa sebuah bungkusan plastik berjalan dan masuk ke dalam mobil jenis sedan Toyota Corola.

"Tim opsnal mendekati mobil tersebut, namun diketahui oleh pelaku sehingga tiga orang yang ada di dalam mobil itu melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil, ditemukan bungkusan plastik berisi narkoba jenis ganja kering seberat lebih kurang 1 kg," beber Kapolsek, Sabtu (30/3/2019).

Kemudian tim opsnal didampingi dan disaksikan Kepala Dusun Kampung Durian, Ucok menggeledah rumah Ucok Begu, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti ke komando.

"Barang bukti yang diamankan yakni 1 kg ganja kering, 1 unit mobil Toyota Corola warna biru BK 577 BV, dan 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam tanpa plat," bilangnya.