MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan  Perkara No. 14/KPPU-L/2018 Terkait Tender Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) - Binjai Raya (Medan) - Belawan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat, dan didampingi oleh Guntur Syahputra Saragih dan Dinni Melanie yang masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam persidangan tersebut, Investigator menghadirkan empat orang saksi dan meminta untuk memberikan kesaksian di dalam persidangan mengenai proses evaluasi teknis dan pemberian surat perjanjian sewa peralatan.

Selain itu, Investigator juga menghadirkan PT. Bank Aceh Syariah Cabang Sisingamangaraja Medan untuk memberikan kesaksian terkait pemberian surat dukungan bank dan jaminan penawaran terkait Tender Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) - Binjai Raya (Medan) - Belawan.

Adapun Pihak terlapor terdiri dari dua perusahaan yaitu Terlapor I, PT. Dewanto Cipta Pratama dan Terlapor II,  PT. Bangun Mitra Abadi serta dari pihak pokja yaitu Terlapor III, Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Tahun Anggaran 2017.

Para terlapor diduga melakukan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 dalam Tender Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) - Binjai Raya (Medan) - Belawan dengan nilai HPS sebesar Rp. 64.726.490.000. Dalam dugaan pelanggarannya, Investigator menyampaikan bahwa Terlapor I diduga melakukan tindakan persengkongkolan dengan Terlapor II dalam proses pelaksanaan tender.

  Selain itu Pokja diduga melakukan persengkongkolan secara vertikal dengan memfasilitasi Terlapor I, PT. Dewanto Cipta Pratama sebagai pemenang.

Ramli Simanjuntak, Kepala KPD Medan menyayangkan sikap para Terlapor, karena dalam pemeriksaan yang telah digelar selama dua kali, Terlapor tidak pernah menghadiri persidangan.

"Kami menghibau agar terlapor bertindak kooperatif, khususnya Pokja, untuk hadir dalam sidang pemeriksaan yang akan diagendakan selanjutnya, karena KPPU telah melakukan panggilan secara patut guna kelancaran proses pemeriksaan di KPPU", pungkasnya.*