MEDAN-Sidang lanjutan gugatan pengusaha Event Organizer (EO) Kampusi Promo Herwin terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) T. Erry Nuradi dan mantan komisaris Bank Sumut Hendra Arbie menghadirkan saksi fakta dari pihak penggugat, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3/2019) Sore.

Saksi fakta yang dihadirkan, Khairul Oyong, selaku tim multimedia dalam event Ramadhan yang bertajuk Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan menerangkan, bahwa pembayaran kedua kegiatan Ramadhan tersebut, akan dibayarkan T. Erry Nuradi melalui Hendra Arbie.

"Itu pak Herwin yang menyampaikan ke saya, pembayarannya nanti dari pak Gubernur lewat Hendra Arbie," ucap saksi di hadapan majelis hakim diketuai Djaniko Girsang.

Sebelum kegiatan dimulai, Herwin selaku pemilik EO Kampusi Promo mengatakan kepada saksi, acara tersebut akan berjalan selama 30 hari, sekitar bulan Mei 2016. Namun, dalam perjalanan kegiatan hingga berakhir ternyata, tidak sepenuhnya saksi dibayar atas pekerjaannya sebagai bagian dokumentasi pada kegiatan itu.

"Baru Rp15 juta yang dibayarkan sebelum acara. Sesudah acara tidak ada lagi. Untuk bagian yang saya tanggungjawabi itu, total keseluruhannya sampai Rp600 juta," terang saksi.

Lantas usai acara, saksi kemudian mempertanyakan sisa pembayaran kepada Herwin. Oleh Herwin, diminta untuk menunggu karena sisa uang akan dibayarkan oleh Hendra Arbie.

  "Sesudah acara itu, semua mendesak Vendor ramai-ramai ke kantor pak Herwin. Di situ dijelaskan, pak Hendra akan datang. Namun ternyata yang datang kuasa hukumnya mengatakan bahwa pak Hendra akan menyelesaikannya," kata saksi.

Tetapi, setelah disepakati, saksi mengaku, justru yang dibayarkan lebih dulu, biaya untuk pengisi acara dalam kegiatan itu seperti biaya MC dan dancer. Sedangkan, untuk saksi sebagai tim Multimedia, belum dibayarkan.

Karena merasa belum dibayarkan, saksi pun meminta agar berjumpa langsung dengan Hendra Arbie. Namun ia hanya dipertemukan dengan teman dekat Hendra Arbie bernama Sadick.

"Setelah pertemuan di rumah pak Sadick, kami minta, supaya dibilang ke Gubernur, bahwa sisa uang  kami belum dibayar juga," terang saksi.

Kuasa hukum penggugat, Enny Martalena Pasaribu, kemudian bertanya apakah ada bukti-bukti pembicaraan atau rekaman atas informasi yang diberikan saksi dalam sidang. Saksi menyebutkan, ia menyimpannya dalam sebuah video yang sudah didokumentasikannya sebelumnya.

"Saya punya rekaman waktu pertemuan, isi cuplikan seputar acara, rekaman mediasi dengan vendor-vendor, dan waktu di rumah Sadick juga ada," kata saksi.

Bahkan menurut saksi pada awal keterangannya, acara itu sebenarnya untuk sosialisasi Gubsu T. Erry Nuradi dengan jargon Paten nya. Hal itu terlihat, dari wide screen yang ditampilkan di acara dan beberapa kali jingle Paten diputar di acara itu.

Sedangkan kuasa hukum tergugat Syahrizal Fahmi, dalam salah satu tanggapannya mempertegas saksi, bahwa kegiatan itu bukanlah bersumber dari APBD, melainkan terselenggara karena relawan T. Erry dan bantuan sejumlah pengusaha. Hal itupun diakui saksi, namun saksi juga  menekankan, sesuai kesepakatan, yang membayar pekerjaan mereka adalah T. Erry  Nuradi melalui Hendra Arbie.

Diketahui, dalam perkara ini pengusaha Event Organizer (EO) Kampusi Promo Herwin menggugat mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) T. Erry Nuradi terkait tidak dibayarkannya uang pelaksanaan kegiatan Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 sebesar Rp13 miliar. Selain T. Erry Nuradi sebagai tergugat II, mantan Komisaris Bank Sumut Hendra Arbie sebagai tergugat I.

Penggugat Herwin, sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pihak tergugat bahwa kegiatan tersebut telah ditunjuk Herwin sebagai pelaksana kegiatan.

Nilai anggarannya Rp13 miliar, kegiatan berlangsung selama bulan puasa, satu bulan penuh. Namun setelah selesai kegiatan, pembayarannya tidak dilakukan sesuai kesepakatan.

Pihaknya, sebelumnya sudah pernah melakukan upaya mediasi dengan para tergugat, namun dari hasil mediasi tersebut, pihak tergugat belum bisa membayarkannya.

Namun setelah beberapa kali sidang bergulir, diketahui, ternyata pihak tergugat sudah ada membayarkan kepada vendor-vendor yang ikut kerja sama dengan EO Kampusi Promo. Namun, nilainya belum sampai Rp13 miliar. Penggugat  juga mengaku, mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp12 miliar.

Tetapi, menurut kuasa hukum tergugat, persoalan ini pernah dibawa penggugat ke ranah pidana pada tahun 2017. Namun laporan mereka di SP3 kan Polda Sumut.*