LABUHANBATU - Karena sudah sangat meresahkan, JMS alias Waye (26) terpaksa dikibusi warga karena tindak tanduknya selama ini. Kini, warga Kelurahan Perdamean Sigambal R.M.I, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ini ditangkap petugas karena terbukti menguasai tanpa hak narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Buntu Sihombing, kepada wartawan membenarkan penangkapan ini.

"Iya benar, pelaku diringkus setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat setelah anggota melakukan pengintaian," ujar Kapolsek, Jumat (29/3/2019) malam.

Menurut Kapolsek, pelaku berhasil dibekuk di simpang Jalan Aek Tapa, Kelurahan Pardamean, tadi sore sekira pukul 17.30.

Dari tangan Waye, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil plastik transparan yang berisi sabu yang disimpan tersangka di celana kantong sebelah kiri depan, dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polsek Bilah Hulu guna proses Hukum.

"Kita akan terus melakukan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami berharap dukungan masyarakat agar bersama-sama ikut berperan memberikan informasi terkait adanya tindak pidana narkoba," harapnya.

"Jangan sampai sanak keluarga kita ikut terpengaruh dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," timpalnya.