PALAS-KPUD Kabupaten Padang Lawas (Palas) menyatakan Partai Garuda ,tidak ikut kontestan Pemilu 2019 di daerah Kabupaten Palas.

Penyataan itu disampaikan Ketua KPUD Palas Indra Syhabana Nasution melalui Pres Relis KPUD kepada awak media Rabu (27/3/2019).

Partai Politik  yang ikut menjadi peserta Pemilu 17 April mendatang adalah PKB, Gerindra, PDI-P Golkar, Nasdem,Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN,Hanura, Demokrat, PBB dan PKPI.

  Indra menjelaskan,ketidak ikut sertaan Partai Garuda telah sesuai dengan ketentuan pasal 334 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) pemilu partai politik paling lambat 14  hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum,tepatnya pada tanggal 10 Maret 2019.

Selain itu,kata Indra, berdasarkan keputusan KPU RI nomor 744/PL.01.6-KPT/03/KPU/III/2019 tertanggal 21 maret 2019 tentang pembatalan Parpol sebagai peserta Pemilu untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Kata Indra, sesuai penyampaian laporan awal dana kampanye ( LADK ) parpol di Palas terdapat satu Parpol yaitu Partai Garuda  dibatalkan sebagai peserta Pemilu.

"Pembatalan tersebut  karena Partai Politik tersebut tidak melaporkan LADK kepada KPUD Palas,"tegas Indra Syahbana.*