MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Sidang Perkara nomor 13/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi M Afif Hasbullah didampingi Ukay Karyadi sebagai anggota majelis komisi. Agenda sidang tersebut untuk mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh investigator.

Di hari yang sama, KPPU juga menggelar Sidang Perkara nomor 18/KPPU-L/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018.

     Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Guntur Saragih didampingi Dinni Melanie dan Yudi Hidayat sebagai anggota majelis komisi.

Agenda sidang Perkara nomor 13/KPPU-L/2018 dan nomor 18/KPPU-L/2018 selanjutnya adalah mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh investigator  bertempat di Ruang Persidangan KPPU Medan.

Untuk Perkara nomor 13/KPPU-L/2018 pihak terlapor terdiri dari tiga perusahaan dan satu panitia lelang yakni PT Karya Agung Pratama Cipta, PT Swakarsa Tunggal Mandiri, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.

Mereka diduga melakukan pelanggaran pasal 22 UU nomor  5/1999 terkait Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan Untuk Perkara nomor 18/KPPU-L/2018 para pihak yang telah ditetapkan sebagai terlapor adalah PT Mitha Sarana Niaga sebagai terlapor I, PT Razasa Karya sebagai terlapor II dan Kelompok Kerja (POKJA) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018 Sebagai terlapor III. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Guntur Syahputra Saragih dan didampingi oleh Dinni Melanie dan Yudi Hidayat sebagai anggota majelis komisi.

Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan menyampaikan bahwa KPPU menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan fair sesuai dengan prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU.

     "Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan sehingga nantinya dapat tercipta persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa," ungkap Ramli, Rabu (27/3/2019).