SERGAI-Satres Narkoba Polres Sergai (Serdang Bedagai) berhasil menangkap 2 pelaku pengedaran Narkitika jenis sabu.

Informasi dihimpun, awalnya menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Tepatnya di jalan remaja II Dusun XIV, Desa Pekan TanjungBeringgin, Sergai.

Kemudian tim reserse narkoba polres Sergai melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunana narkoba jenis sabu. Dari penangkapan para pelaku 1 pelaku merupahkan mantan residivis tahun 1995 tentang kasus narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku yang diamankan SG alias S(43) warga jalan remaja II Dusun XIV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan TanjungBeringi, Sergai. Sedangkan pelaku yang juga mantan Residivis tahun 1995 inisial M alias A(39) warga dusun VI, Desa Pelintahan, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Keduanya ditangkap pada hari Sabtu(23/3/2019)sekitar pukul 15:00WIB."kata Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. Martualesi Sitepu kepada Gosumut Melalui via whatsAap. Selasa (26/3/2019) siang.

Awal penangkapan terhadap pelaku SG alias S saat sedang duduk diruang tamu, kemudikan tim melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip transfaran berisikan kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 0,15 gram.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku SG alias S menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari inisial M alias A. Kemudikan tim langsung menuju kerumah pelaku M, setelah dirumah pelaku M ternyata pelaku sedang menggunakan sabu di dapur rumahnya.

Namun, lanjut Martualesi Sitepu. Saat kedatangan petugas pelaku M alias A langsung ke kamar mandi untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang ke toilet. Kemudian tim melakukan pembokaran saluran pipa toilet tersebut dan ditemukan 8(delapan) plastik klip transfaran yang berisikan butiran Kristal yang diduga sabu.

Kemudikan dilakukan pengeledahan kembali dan berhasil ditemukan barang bukti 7 (tujuh) plastik klip transfaran yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu.

Menurut pengakuan pelaku bahwa barang tersebut diperoleh dari inisial A warga Bedagai, dan pelaku setiap harinya membeli sabu 1gram seharga Rp.850.000 dan menjual menjadi perpaket dengan keuntungan Rp.300.000,-" ucap Martualesi Sitepu.

Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 (lima belas) buah plastik klip transparan berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 3,36 gram.

Dan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 0,15 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah alat hisap sabu, Uang tunai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merk Asus warna hitam.

"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai dan Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Pungkas Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu.*