JAKARTA - Pengamat Politik, Iskandarsyah mengungkapkan, hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 diprediksi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai gugatan Pemilu, karena kedua Paslon sulit mencapai disparitas suara yang tinggi.

Melalui rilis persnya yang diterima GoNews.co, pada Senin (25/03/2019), Direktur Eksketutif Etos Indonesia Institute (EII) ini mengatakan, rentang presentase perolehan suara Paslon 01 ke 02 atau 02 ke 01 dalam kontek kemenangan Pilpres hanya sedikit.

"Jadi peluang untuk menuju MK atau gugatan ke MK itu sangat besar," ujarnya.

Iskandarsyah mengatakan, hal itu berdasarkan data survei EII pada Januari 2019. Dari data per Januari tersebut, potensi turun-naik elektabilitas kedua Paslon masih terbuka, "tapi sedikit, selisih antar keduanya (Jokowi-Amin Vs Prabowo-Sandi, red) tipis,".

Tak hanya meneliti elektabilitas Capres-Cawapres, EII juga mengaku telah melakukan survei soal Parpol peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Ada 5 Parpol yang kuat untuk lolos parlementiary threshold; PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat dan PKB," kata Iskandar.

Iskandarsyah tak menyebut detil angka persentase terkait elektabilitas Paslon Pilpres dan Parpol peserta Pileg hasil kajian lembaganya. Namun Ia mengatakan, temuan lembaganya tak jauh beda dengan temuan Litbang Kompas.

Seperti diketahui, Kompas telah melakukan survei sepanjang 22 Feb 2019 - 05 Maret 2019 dengan 2000 responden acak.

Hasilnya, elektabilitas pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin cenderung menurun, sedangkan elektabilitas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno cenderung naik.

Hasil survei juga menunjukkan adanya pergeseran dukungan yang menggambarkan tren elektabilitas kedua pasangan secara keseluruhan di sejumlah wilayah.***