BELAWAN-Kurun waktu tiga pekan terakhir, Satreskrim Polres Belawan menciduk 32 tersangka dari tiga kasus pidana di wilayah hukumnya.

Keberhasilan dalam mengungkap kasus perjudian dan pencabulan serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut merupakan kerja keras Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dibawa pimpinan Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SIK dalam melaksanakan Operasi Cipta Kondisi.

Sejumlah kasus di atas, didominasi tersangka perjudian ikan cupang sebanyak 25, disusul lima pemain judi Jackpot dan kasus pencabulan serta Curanmor. "Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap para tersangka," ujar Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Taryono Raharja SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SIK dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jalan Raya Pelabuhan, Bagan Deli, Sumatera Utara, Senin (25/3/2019).

Selain itu, Alumnus Akpol Tahun 2003 ini menegaskan, pengungkapan itu juga merupakan atensi dari bapak Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH untuk mewujudkan kondusiftas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. "Ini merupakan instruksi dari Kapolres Belawan dalam menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif," tegasnya.

Operasi Cipta Kondisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SIK menerangkan, para tersangka yang diciduk pihaknya merupakan hasil operasi cipta kondisi. "Jadi, seluruh tersangka kita amankan dari hasil operasi cipta kondisi," terang orang nomor satu di Satreskrim Polres Belawan.

Tak hanya itu, lanjut Alumnus Akpol Tahun 2008 ini mengungkapkan, selain menciduk para begundal tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. "Dalam perjudian ikan cupang, kita berhasil mengamankan sebuah spanduk kontes adu ikan, jam dinding, uang senilai Rp. 8.193.000, 15 ekor ikan cupang dan empat buah toples. Selanjutnya, perjudian jackpot, satu unit mesin dindong beserta 10 koinnya. Terkahir, curanmor untuk barang buktinya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul pelat BK 3992 XE, cincin emas 22 karat, gelang emas 2,1 gram dan uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 4 lembar," ungkap AKP Jerico.

Jerico menambahkan, seluruh tersangka yang terlibat tindak pidana tersebut langsung dijebloskan ke juruji pengap rumah tahanan Mapolres Belawan. "Untuk para tersangka perjudian, kita jerat pasal 303 KHUPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan para pelaku Curanmor dijerat pasal 363 KUHPidan dengan ancaman 5 tahun penjara. Terkahir, untuk pelaku pencabulan dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas mantan Kasubbag Munjab Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) ini.