MEDAN-Asisten Rumah Tangga (ART) asal Lampung, bekerja di Komplek Taman Malibu Indah Medan nekat mencekik bayinya hingga tewas. Perbuatan keji Dewi Indah Purnama Sari (28), yang beralamat lengkap di Tulung Mili Indah Kelurahan Kota Bumi Indah, Kecamatan Kota Bumi, Lampung ini terkuak beberapa jam setelah mayat bayi malang yang dilahirkannya sendiri di kamar mandi rumah majikannya, Komplek Perumahan Malibo Indah Raya Blok-H Nomor 27 Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia pada hari Selasa 19 Maret 2019 lalu ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) depan Komplek Central Bisnis Distrik (CBD) Polonia, Jalan Padang Golf Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia. Berdasarkan pengakuan tersangka yang dibekuk di Rumah Sakit Materna, Jalan Teuku Umar Nomor 9-11 Kelurahan Petisah Tengah, 6 jam setelah penemuan mayat bayi, bahwa dirinya malu melahirkan di luar nikah. “Tersangka berhasil ditangkap oleh tim Unit Reskrim 6 jam setelah penemuan jasad bayi malang tersebut,” ujar Kaposlek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Phili Antonio Purba SH MH dan Panit Reskrim, Ipda Imanuel Ginting dalam siaran persnya di Mapolsek Medan Baru, Senin, (25/3/2019). Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini, tersangka berhasil melahirkan bayinya dengan selamat tanpa pertolongan orang lain maupun tenaga medis. “Namun ironis, pelaku langsung mencekik bayi tak berdosa itu sampai meninggal dunia kemudian memasukkannya kedalam kantong plastik dan membuangnya ke gerobak sampah yang berada tak jauh dari rumah majikannya,” jelas Kompol Martuasah.
Diterangkan Tobing, Memperoleh informasi adanya temuan mayat bayi tersebut, personel Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan. “Hanya dalam waktu 6 jam dari penemuan mayat bayi tersebut, kita berhasil membekuk pelaku yang sedang dirawat di Rumah Sakit Materna, Medan,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Antonio Purba menambahkan, petugas kemudian memboyong pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dirawat akibat perdarahan usai melahirkan. "Imbas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 342 subs pasal 341 KUHPidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," tambah orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini.