LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang ibu rumah tangga yang menyambi sebagai juru tulis tindak pidana perjudian Togel Singapore.

NP alias Lela (47) diringkus polisi di kediamannya tepatnya di Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sabtu (23/3/2019) sekira pukul 15.00.

Petugas juga menyita barang bukti berupa uang kertas sebesar Rp 105.000, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit kalkulator, 2 buah blok notes berisi tulisan angka tebakan togel, 2 buah pulpen, 1 kotak kecil warna merah berisi pulpen.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Minggu (24/3/2019) menjelaskan, pada Sabtu (23/3/2019) sekira pukul 14.30, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku melakukan tindak pidana perjudian tebak angka togel di kediamannya.

Selanjunya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung turun ke TKP untuk menyelidiki informasi tersebut dan kemudian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti uang hasil penjualan angka tebakan judi togel.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa TSK menyetorkan hasil penjualannya kepada seorang laki-laki berinisial "P" yang bertempat tinggal di Sukarame, maka selanjutnya tim langsung pengembangan ke alamat dimaksud, namun P tidak ditemukan," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Polsek Kualuh Hulu.