LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi LP/70/III/2019/SU/RES. LBH/SEK. KL. HULU yang dilaporkan Tati Romasta Siagian (40).

Tindak pidana pencurian ini terjadi pada Rabu (6/3/2019) sekira pukul 03.30 di rumah korban di Dusun Sinar Pagi, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Di mana pelaku masuk dari pintu belakang dengan cara mencongkel. Akibatnya korban mengalami kerugian berupa 1 unit HP merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 2 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 1 buah anting emas, dan sepasang perhiasan berlian dengan total kerugian sekira Rp 10 juta dan korban membuat laporan pengaduan di Polsek Kualuh Hulu.

"Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, pelakunya diketahui berinisial NH alias Nacun warga Desa Sinarpagi," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Jumat (22/3/2019).

Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap pelaku di Jalinsum tepatnya di depan Pasar Inpres Aek Kanopan dan disita barang bukti dari pelaku berupa 1 buah kartu SIM telkomsel, 1 unit HP merk Nokia berwarna hitam dan 1 unit sepeda motor trail merk Honda berwarna merah putih 150 cc.

"Pelaku tidak sendiri, dia bersama rekannya berinisial Sl warga Desa Siamporik dan barang hasil curian seperti perhiasan emas ada padanya. Tim melakukan pengembangan, namun pelaku tidak ditemukan," imbuhnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang buktidibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.