BELAWAN - Terungkap, ternyata sebelum menggasak uang, kawanan pencurian dengan pemberatan (Curat) terlebih dahulu mengintai korban dengan menggunakan mobil mewah. Buruh bongkar muat dan penganguran, Relman Sitanggang (43) warga Jermal Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan Erwin (29) warga Lingkungan 9 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan ini nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) lantaran tergiur melihat para korban menyimpan puluhan juta rupiah di dalam jok sepeda motornya yang diambil dari Bank.

Hal itu terungkap saat para tersangka yang diinterogasi oleh Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK pada Kamis (21/3/2019).

Disitu, pada hari Selasa 5 Maret 2019 kemarin, para tersangka melakukan aksinya di Bank Mandiri Belawan dan Marelan.

Kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap para korban yang menyimpan uang di jok sepeda motor usai menarik dari sejumlah Bank tersebut.

"Bagaimana kalian melancarkan aksi?," tanya Kapolsek kepada para pelaku yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan pada hari Sabtu 16 Maret 2019.

Menjawab pertanyaan orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan itu, para pelaku mengaku menggunkan mobil mewah.

"Sebelum mengambil uang korban yang disimpan dalam jok sepeda motornya, terlebih dahulau kami melakukan pengamatan menggunakan mobil mewah," tutur para tersangka dengan wajah tertunduk saat diinterogasi Kapolsek Medan Labuhan.

Berkaitan dengan itu, Rosyid menjelaskan setelah berhasil mengambil uang, kemudian para pelaku langsung meninggalkan lokasi.

"Setelah berhasil membawa uang milik korbannya para pelaku meninggalkan lokasi. Selajutnya, kedua Nasabah Bank langsung melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolsek Medan Labuhan," tandas Alumnus Akpol 2004 ini seraya mengatakan petugas yang menindak lanjuti laporan tersebut berhasil mengamankan para tersangka.

Tak hanya itu, lanjut Rosyid, satu dari 2 pelaku Curat itu terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan ketika berupaya kabur.

Selajutnya, kata Rosyid, kedua begundal ini langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengab rumah tahanan Mapolsek Medan Labuhan. Sebab, para pelaku terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.*