JAKARTA  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembatalan kepesertaan partai politik dalam pemilihan umum dan legislatif di beberapa provinsi, kota dan kabupaten. Pembatalan ini karena partai politik di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga tanggal 10 Maret 2019. "Kita baru saja melakukan rapat pleno, berdasarkan Pasal 338 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017, parpol peserta pemilu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan apabila tidak menyerahkan LADK sampai waktu yang ditentukan,” kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU RI, Jakarta, Kamis 21 Maret 2019.

Selanjutnya Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan dari 16 partai nasional, lima partai yang menyerahkan LADK lengkap dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota. Partai tersebut Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura.

"Dan 11 parpol tidak menyerahkan LADK tingkat provinsi dan beberapa kabupaten kota hingga waktu yang ditentukan," ujarnya.

Dari 11 parpol yang tidak menyerahkan LADK dibagi ke dalam tiga kategori. Kategori pertama parpol memiliki kepengurusan dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota dan mengajukan calon anggota DPRD tapi tidak menyerahkan LADK hingga 10 Maret.

Kategori kedua parpol memiliki kepengurusan tingkat provinsi hingga kabupaten kota tapi tidak mengajukan caleg DPRD dan tidak menyampaikan LADK hingga 10 Maret.

Kategori ketiga parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten kota dan tidak menyampaikan LADK hingga 10 Maret.

"Kategori ini Partai Garuda tidak ada kepengurusan di Kalimantan Utara," ujarnya.

Dari data KPU, untuk kategori pertama adalah PSI di dua daerah Kabupaten Bangka Barat dan Mahakam Ulu. Partai Berkarya di Kabupaten Lampung Tengah dan Kubu Raya. Dan PKPI di Kabupaten Serdang Bedagai.

"Bila nanti dicoblos saat pemilu tetap sah tapi suaranya tidak bernilai," katanya.***