BELAWAN - Spesialis Pencurian dengan pemberatan (Curat) nasabah bank dibedil personel Polsek Medan Labuhan, Kamis (21/3/2019). Satu dari 2 pelaku tersebut dibedil karena melakuakan perlawanan ketika diciduk Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan pada hari Sabtu 16 Maret 2019 lalu.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Labuhan menyebutkan, kedua pelaku yang dimaksud ialah Relman Sitanggang (43) warga Jermal Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan Erwin (29) warga Lingkungan 9 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Nama teratas terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan kasus. Sedangkan rekannya, Putra tengah dalam pengejaran petugas.

"Terungkpanya kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan Syahrani (49) dan Jacqueline (40) warga Jalan Bandeng Pajak Baru Lingkungan 20 Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan yang kehilangan uang sebanyak Rp. 75.600.000 juta dari jok sepeda motornya pada hari Selasa 5 Maret 2019 kemarin," ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK didampingi Wakapolsek, AKP Ponijo dan Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut di Mapolsek Medana Labuhan, Kamis (21/3/2019).

Saat itu, Rosyid menjelaskan, sekitar 30 menit kemudian, korban tidak lagi menemukan uangnya yang disimpan di tempat semula.

Padahal, jok sepeda motor tersebut ditinggalkannya dalam keadaan terkunci.

"Tidak terima kehilangan barang miliknya, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolsek Medan Labuhan," jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Rosyid menerangkan, petugas yang menindak lanjuti laporan korban memperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku.

"Nah, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan. Kedua preman kampung ini diciduk di lokasi terpisah," terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini.

Rosyid menambahkan, saat melakukan pengembang guna menangkap Putra dan barang bukti lainya, Relman Sitanggang melakukan perlawanan ketika berupaya kabur.

"Disitu, petugas terpaksa menembak kaki kanan sang bersangkutan setelah terlebih dahulu mengeluarkan tembakan peringatan," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Saat diinterogasi, Rosyid mengungkapkan, para pelaku mengaku telah berhasil mencuri uang korban usai menarik dari sejumlah Bank di kawasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

"Kawanan ini telah beberapa kali sukses mencuri uang korban yang disimpan di jok sepeda motor usai menarik dari Bank Mandiri Belawan dan Marelan," ungkap Alumus Akpol Tahun 2004 ini.

Usai diamankan, kata Rosyid, para tersangka berikut barang bukti Mobil Kalya pelat BK 1366 FK yang dipakai saat beraksi dan uang tunai Rp. 10.000.000 juta langsung digelandang ke Maposlek Medan Labuhan.

"Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.*