ASAHAN-Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan telah memiliki sistem pajak online berupa aplikasi Smart pajak online. Aplikasi Pajak Online dapat diakses melalui jaringan internet dengan mengetik smartpajak.asahan.go.id.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Asahan, Drs H Mahendra mengatakan, program smartpajak yang diluncurkan Pemkab Asahan ini merupakan aplikasi layanan pajak daerah berbasis teknologi informasi yang di dalamnya terdapat fitur mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD).

“Smart pajak online ini untuk mempermudah dan melaporkan pajak yang benar,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Asahan, Mahendra, Kamis (21/3/2019), usai mensosialisasikan smart pajak online kepada sejumlah pengusaha.

Dengan adanya Smart pajak tersebut, Mahendra menjelaskan masyarakat dapat mengetahui secara langsung jumlah pemasukan pajak daerah dari sektor pajak yang diterima masyarakat maupun yang akan dibayar. Aplikasi smart pajak merupakan satu database sistem yang dimiliki pihak Bapenda Kabupaten Asahan.

Smart pajak online yang diluncurkan memberikan informasi terkait dengan BPHTB, PBB, serta pajak daerah secara realtime kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam membayar pajak.

“Dengan program ini wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor cukup dengan membuka jaringan internet dan mengetik smartpajak.asahan.go.id,” ungkap Mahendra.

Mahendra berharap dengan adanya smart pajak online dapat memotivasi wajib pajak dengan membayar pajak tepat pada waktunya. Dan dengan aplikasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Saya harap dengan kemudahan ini masyarakat dapat memanfaatkan sistem aplikasi pajak online sebaik mungkin,” tuturnya sembari mengatakan dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak. Mari jadi warga bijak dengan bayar pajak.*