MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima berkas perkara Jen Hariono Pasaribu Cs terduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, Kamis (21/3/2019) sekira pukul 10.00.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH mengatakan, berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik Subdit II Harda/Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut yakni, Jen Hariono Pasaribu alias Awi, Irsan Nasution, Hendro Pakpahan.

Perkara tersebut atas laporan pengaduan Lindawati alias Juiling (tersangka dugaan penggelapan sertifikat hak milik) di Polres Simalungun dan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, namun belum dilimpahkan.

"Hari ini, Kamis (21/3/2019) pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti," kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu, Kamis (21/3/2019).

Ditanya kapan berkas perkara tersangka Jen Hariono Pasaribu Cs terduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dinyatakan lengkap, Sumanggar menyebutkan sekitar satu minggu yang lalu. Namun penjelasan Sumanggar diralat kembali.

"Semalam, Rabu (20/3/2019) berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa peneliti pidana umum Kejatisu," sebutnya.

Disinggung perkara Laporan Polisi Nomor Polisi : LP/129/V/2016/SU/Simal tanggal 14 Mei 2016 dengan tersangka Lindawati alias Juiling sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Simalungun, sesuai dengan surat Kajari Simalungun Nomor : B-3211/N.2.24/Epp.1/12/2018 tanggal 18 Desember 2018, Sumanggar tidak bersedia menjelaskannya.

"Kalau persoalan itu agar ditanyakan ke Simalungun," sebutnya.

Diketahui, Jen Hariono Pasaribu Cs di tahan penyidik, Selasa (22/1/2019) malam, atas tuduhan keterangan palsu ke dalam akta autentik miliknya dengan ketentuan perundangan-undangan. Padahal, 23 Sertifikat Hak Milik (SHM) penerbitan pertama oleh BPN Simalungun pada tanggal 7 Oktober 2000 atas nama Jen Hariono Pasaribu dan kawan-kawan telah di coret dan tidak berlaku lagi.

Penetapan Nomor : 02/PdtP/2016/Pn-SIM tanggal 15 Maret 2016 yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Simalungun tidak dapat digunakan berlaku surut dan tidak dapat dijadikan dasar/legalitasa bagi lrianto Rusmin, Irvandri Rusmin dan Irwansyah Rusmin untuk menandatangani akta-akta jual beli yang diperbuat oleh Notaris/PPAT Rahmat RPL Tobing SH tanggal 28 Desember 2001 sebagai pihak kedua atau pembeli.

Akta jual beli yang diperbuat Notaris/PPAT Rahmat RPL Tobing SH tanggal 28 Desember 2001 atas tanah Sertiñkat Hak Milik (SHM) terbitan pertama oleh BPN Simalungun tanggal 7 Oktober 2000 atas nama Jen Hariono Pasaribu dan kawan-kawan di perbuat tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak sah secara hukum, cacat administrasi dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Lindawaty, Irianto Rusmin, Irvandri Rusmin dan Irwansyah Rusmin tidak ada memilki hubungan hukum serta tidak dapat membuktikan kepemilikannya atas 23 sertifikat terbitan pertama tanggal 7 Oktober 2000 yang di terbitkan BPN Simalungun atas nama Jen Hariono Pasaribu dan kawan-kawan.

Lindawaty disebut-sebut tidak memilki dasar dan alasan serta wewenang dan legalitas hukum melaporkan di Polda Sumut atas dugaan tindak Pidana mengunakan surat palsu dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terhadap Jen Hariono Pasaribu dan kawan-kawan. Pembuatan akta-akta jual beli tanggal 28 Desember 2001 dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dan atau Pasal 364 dari KUHPidana.