JAKARTA - Dalam sidang kedua kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) soal dana hibah KONI Pusat ditampilkan di layar daftar penerima cash back dana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sebanyak 23 nama terdapat dalam daftar tersebut.

Tertulis inisial M yang menerima paling besar dana cash back yakni Rp1,5 miliar dan terkecil Rp3 juta. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghadirkan tersangka Sekjen KONI Pusat Ending Fuad Hamidy dan Jhoni Awuy (Bendahara KONI) itu terkuak inisial M itu disebut Menteri.
Berikut daftar penerima Cash Back :
1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp1,5 miliar
2. Ul (Ulum-Aspri Kemenpora) Rp500 juta
3. Mly (Mulyana-Deputi IV Kemenpora) Rp 400 juta
4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp250 juta
5. Oy (Kemenpora) Rp200 juta
6. Ar (Kemenpora) Rp150 juta
7. Nus (Kemenpora) Rp50 juta
8. Suf (Kemenpora) Rp50 juta
9. Ay Rp30 juta
10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp20 juta
11. FH Rp50 juta
12. Dad Rp30 juta
13. Dan Rp30 juta
14. Gung Rp30 juta
15. Yas Rp30 juta
16. Marm (Marno) Rp3 juta
17. Rad (Suradi-KONI) Rp50 juta
18. TW (Tusyono-KONI) Rp30 juta
19. EM (Emi-KONI) Rp15 juta
20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp50 juta
21. Rif (Arif-KONI) Rp5 juta
22. Tan (Atam-KONI) Rp3 juta
23. Reg (KONI) 3 juta