LABURA - Perjalanan BS alias (38) sebagai pelaku terduga spesialis pencurian bongkar rumah kandas usai Polsek Kualuh Hilir mengamankanya. Kini, warga Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura, diseret ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syahrul menjelaskan, akibat tindak pidana pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta terdiri dari 1 unit Honda GL Pro, 1 unit senapan angin, uang kontan Rp 120.000, dan kunci peralatan bengkel.

Peristiwa ini, imbuh Kapolsek, berawal pada Senin (11/3/2019) sekira pukul 11.00 saat korban Bambang Susanto pulang dari ladangnya. Setibanya di rumah, korban menemukan isi rumah dalam keadaan berantakan dan barang-barang berharga sudah hilang.

Berselang seminggu kemudian, korban mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian di rumahnya adalah pelaku BS alias Bos. Atas informasi tersebut, korban mendatangi Polsek Kualuh Hilir dan melaporkan kejadian ini.

"Setelah ditindaklanjuti dan tim ke lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda GL Pro. Pelaku juga mengakui bahwa dianya telah membongkar rumah korban, dan mengambil barang milik korban dan juga telah melakukan Curanmor beberapa kali," ujar Kapolsek, Rabu (20/3/2019).

Usai menjalani pemeriksaan, pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," tukasnya.