ASAHAN-Pria Uzur berusia 70 tahun tega setubuhi bocah berusia 5 tahun dengan cara memberikan uang kepada bocah tersebut sebesar 5 ribu rupiah, Sabtu (16/3/2019).

Korban dan pelaku yang merupakan bertetangga itu adalah warga Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Awalnya pada hari sabtu (16/3/2019) sekitar pukul 08.00 wib, korban sedang berjalan menuju tempat kakeknya berjualan yang berada di pinggir jalan besar.

Kemudian, korban dicegat pelaku dan meminta kunci rumah korban yang hendak diambil dari kakek korban.

Setelah korban mengambil kunci rumah dari kakeknya, kunci rumah tersebut langsung diberikan kepada tersangka.

Setelah kunci rumah korba sudah ditangan tersangka, pria uzur itu langsung membuka pintu rumah korban dan mengajak korban untuk masuk kedalam rumah.

Pada saat didalam rumah, tersangka langsung membuka pakaian korban sampai telanjang, korban sempat menolak disaat pelaku membuka celananya.

Mirisnya, kakek lansia itu juga meminta agar korban memegang kemaluan sipelaku. Kemudian tiba-tiba warga datang dan masuk kedalam rumah korban.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupuluh saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Asahan, Rabu (20/3/2019).

Faisal mengatakan bahwa pelaku memberi uang kepada korban senilai 5 ribu rupiah dan pelaku mengatakan kepada korban "jangan bilang sama siapa-siapa ya, sama anakku, sama anak tiriku nanti kau kubelikan boneka," kata Kapolres menjelaskan kronologi kejadian.

Orang nomor satu di Polres Asahan itu menjelaskan bahwa saat itu juga warga menggerebek rumah korban, didalam rumah tersebut warga menemukan korban dan palaku dalam keadaan telanjang bulat. Selanjutnya pelaku langsung dibawa korban ke Polres Asahan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban. Namun dari hasil pemeriksaan para saksi dan korban diketahui bahwa kuat dugaan perbuatan tersebut dilakukan," jelasnya.

"Selanjutnya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81, ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," beber Kapolres.*