ASAHAN-Gadis warga Asahan berusia 15 tahun diperkosa secara begantian oleh 4 orang secara bergantian. Bukan hanya itu, keempat pelaku juga merampas barang milik korban berupa cincin emas dan handphone.

Berawal pada hari Senin (11/3/2019) sekitar pukul 18.00 wib, korban bersama dengan 2 orang temannya datang ke Simpang Janda, Dusun IV, Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Kemudian korban melihat keepat tersangka sudah ada dilokasi kejadian, setelah itu korban berpindah tempat lain yakni ke Simpang Gadis yang tempatnya tidak terlalu jauh dari Simpang Janda.

Keempat pelaku nafsu melihat korban, tersangka yang berinisial R mengajak ketiga kawannya yang berinisial ES, A dan RT untuk memperkosa korban. Keempat korban sepakat dan mendatangi korban.

Tibanya keempat pelaku mendatangi korban, salah satu pelaku R langsung mengusir kedua teman korban dengan mengatakan "Pergi kalian, ini daerah kekuasaanku,". Kedua teman korban pun langsung pergi.

Disaat kedua teman pergi, tangan korban ditarik oleh tersangka ES agar korban tidak ikut pergi. Selanjutnya tersangka R menggendong korban dan menaikan korban ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka RT.

Kemudian, keempat tersangka membawa korban ke Simpang janda yang disebut sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah sampai TKP, tersangka R membaringkan badan korban di tanah dan secara bergantian keempat tersangka menyetubuhi korban.

Kepuasan keempat penjahat itu masih belum berakhir seusai menyetubuhi korban secara bergiliran, masih ada lagi yang mereka lakukan terhadap korban yakni mengambil cincin emas milik korban yang dilakukan oleh ES dan cincin itu diserahkan kepada R. Bukan hanya cincin emas, tetapi handphone milik korban juga disikat oleh R.

Setelah perbuatan kejih itu usai dilakukan oleh keempat pelaku, korban diantar ke rumah temannya oleh tersangka ES dan RT.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupuluh saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Asahan, Rabu (20/3/2019).

Faisal menjelaskan penangkapan para pelaku berawal dari laporan ayah korban pada hari Rabu (13/3/2019).

Kemudian Personil Satreskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Setelah personil menemukan 2 alat bukti, Penyidik Satreskrim Polres Asahan menetapkan laki-laki berinisial A, RT dan ES sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mantan Kasubid III Jatanras Polda Sumut itu mengatakan, pada hari Jumat (15/3/2019) penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka ES bersama tersangka A sedang berada di dalam rumah orang tuanya yang berada di Dusun II, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Sambungnya, mendapat informasi itu, personil Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap ES dan A. Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RT. Akan tetapi Pelaku R masih belum tertangkap dan masih menjadi Buronan dan sudah masuk ke DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Asahan.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ES, A dan RT, ketiganya mengakui perbuatan kejihnya terhadap korban.

"Kini ketiga pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 365 ayat (1) subsider pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutup Faisal.*