MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak Yusrizal (32), perampok pengemudi angkutan online Gojek beberapa waktu lalu. Tersangka yang merupakan warga Jalan Alfaka IV, Tanjung Mulia ini ditembak karena melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan kasus usai ditangkap pada hari Kamis 14 Maret 2019 pekan lalu.

"Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas karena tidak mengindahkan tembakan peringatan yang telah dikeluarkan petugas," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasatreskrim, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dalam siaran persnya di Mapolrestbes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Selasa, (19/3/2019).

Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, Yusrizal dibekuk berdasarkan laporan Fahri Husaini (24) warga Jalan Alumunium I Gang Asbes Lingkungan XVII Tanjung Mulia yang menjadi korban kebringasan tersangka pada Hari Rabu 30 Mei 2018 silam.

"Nah, petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut, berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Jalan Alfaka IX Tanjung Mulia," jelas peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini.

Ketika diinterogasi, disebutkan Kombes Pol Dadang, Yusrizal mengakui 9 kali menikam dan melarikan Honda Vario pelat BK 4550 AFW dan HP Vivo milik korban.

"Tersangka juga mengakui menjual barang hasil kejahatannya kepada rekannya berinisial YK," sebut Alumnus Akpol Tahun 1994 ini seraya menambahkan masih memburu penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Usai ditembak, kata Dadang Yusrizal langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan dan selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses. "Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1E KUHPidana dengan sncaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Dadang.***