MEDAN-Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat PTPN III berinisial J (50) dan selingkuhannya FCS (31), mulai bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/3/2019). Namun dalam sidang perdana tersebut, bukan pembacaan dakwaan melainkan penghentian kasus yang ditetapkan majelis hakim.

"Sudah dihentikan, Iya (tidak dilanjutkan), sudah ada perdamaian pencabutan dari pelapor (suami FCS)," ujar penasihat hukum korban, Sastra MKn, usai sidang yang digelar tertup.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Raskita JF Surbakti, usai sidang membenarkan dihentikannya kasus tersebut. Ia mengatakan majelis hakim diketuai Abdul Aziz mengeluarkan penetapan dengan alasan adanya perdamaian dan pencabutan yang dilakukan korban (pelapor).

"Kewenangan saat ini kan sudah ditangan majelis hakim. Dan ditetapkan oleh majelis hakim perkara ini dihentikan karena ada pencabutan laporan oleh pelapor tadi," kata Raskita.

Meski majelis hakim mengeluarkan penetapan kasus ini dihentikan, sebagai tim JPU dirinya belum mengambil sikap karena menunggu arahan pimpinannya. Menerima atau mengajukan upaya hukum selanjutnya.

"Di persidangan pelapor hadir sebagai saksi. Jadi kita harus koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap. Sidang tadi juga belum pembacaan dakwaan," sebutnya.

Disinggung apa dasar hukum sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghentikan kasus ini. Raskita menyarankan untuk bertanya kepada majelis hakim."Kalau soal penetapan bisa ditanyakan ke hakim ya. Karena penetapan belom ditangan kita," ungkapnya.

Diketahui J dan FCS dijerat dengan Pasal 284  KUHP ayat 1 mengenai perzinahan. Pasal tersebut memuat ancaman 9 bulan penjara.

Kasus perselingkuhan Kabiro Sekretariat PTPN III ini terungkap saat Polsek Sunggal menggrebek J di kediaman FCS di Perumahan Royal Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang pada Jumat 15 Februari 2019.

Penggrebekan ini berawal dari laporan LH suami FCS  ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas Polsek Sunggal l bersama pelapor melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan didampingi sekuriti perumahan ternyata benar istri pelapor sedang berada di rumah itu.

Saat digrebek, J dengan berpakaian lengkap sedang berada di ruang tamu sedangkan istri pelapor berada di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terkunci dan di dalam rumah tersebut ada seorang wanita pembantu rumah tangga.

Dari keterangan pelapor, benar antara mereka berdua ada hubungan yang sudah berjalan 6 bulan. Dan rumah tersebut disewakan oleh terlapor seharga Rp15 juta per tahun.***