SERGAI-Dalam waktu singkat team opsnal Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan empat pelaku terduga Penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial DP alias D (18) warga desa sarang Ginting hulu, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. WA alias W (21)warga dusun I, Desa Dolok Masanggo, Kecamatan Bintangbayu, Sergai. MISS alias I(20) warga dusun I, Desa Dolok Memampang, Sergai dan RS alias A(28) warga dusun I, Desa Dolok Menampang, Sergai.

Keempat pelaku ditangkap pada hari Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 16:30WIB. Tepatnya Dusun I, Desa Dolok manampang, Kecamatan Dolok, Sergai. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) helai bungkus plastik klip tranparan warna putih yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika janis shabu-shabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna putih dengan no.Polisi BK 3042 XAZ dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor honda beat.

Hal ini disampaikan Kapolsek Dolok Masihul, AKP. Jhonson M. Sitompul melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP. Nelly Isma kepada wartawan. Senin (18/3) mengatakan awal penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Dolok Masihul.

Sesuai laporan masyarakat remaja masa kini sudah banyak yang terkontaminasi dengan narkoba yang sudah sangat meresahkan warga sekitar, khususnya dusun I, Desa Dolok Menampang. Masyarakat setempat di lokasi tersebut sering kehilangan. Bandar narkoba juga datang terang terangan mengendarai sepeda motor.

Awalnya petugas menangkap pelaku DP alias D serta WA alias W sedang melakukan transaksi narkoba di desa sarang Ginting. Tim opsnal melakukan penangkapan dan terjadi kejar -kejaran, tersangka mencoba melarikan diri. Namun berhasil ditangkap.

Setelah diinterogasi kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan memesan terhadap temannya yang sudah lama dikenalnya berinisial MISS alias I. Kemudian polisi melakukan penangkapan dirumah MISS alias I namun pelaku mencoba kabur dari pintu dapur tapi terhadang oleh petugas.

Saat di introgasi, ia mengatakan bahwa barang haram tersebut diperoleh oleh pelaku inisial RS alias A warga Dolok Menampang namun petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Berkat ada pengakuan pelaku MISS alias I lahirnya RS alias A langsung digelandang ke Mapolsek Dolok Masihul.

Setelah di interogasi kembali pelaku RS alias A bahwa barang haram tersebut diperoleh pelaku inisial D, namun kedatangan petugas pelaku D melarikan diri sehingga terdaptar DPO.

"Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut," Pungkas AKP. Nelly.*