PALAS-Bappeda Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengandeng  Tim Ahli LPSE LKPP Jakarta  bekerjasama dengan Lembaga Pusat Pelatihan dan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah ( P2SKP) Jakarta melaksanakan  bimbingan teknis  dan pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah versi 43 berdasarkan  Perpres No.16/2018 beserta aturan lain Senin (18/3/2019).

Kegiatan pelatihan berlangsung selama tiga hari mulai 18 sampai Rabu (20/3/2019) di aula Hotel Grandika Sibuhuan dengan Pemateri Tim Ahli LKPP Jakarta Johani Fauzi .ST,dengan jumlah peserta 100 orang dari PPK seluruh OPD dilingkungan pemerintah.

   Kaban Bappeda Palas Hj Yenny Nurlina Siregar SP mengatakan, kegiatan bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman bagi PKK dijajaran OPD Pemkab Palas tentang regulasi dan pengembangan aplikasi SPSE dan sistem pendukungnya serta perubahaan SPSE V 43.

Dikatakannya, melalui bimtek ini diharapkan memberi pengetahuan tentang Pepres 16/2018 dengan Versi 43 untuk Pokja dengan pelaksanaan  tender cepat dilakukan metode pemilihan penyedia barang /kontruksi /jasa lainnya. "Dengan mengunakan sistem informasi kinerja penyedia barang/jasa (SIKap) dengan tidak memerlukan penilaian kualifikasi,evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis serta sanggah dan sanggah banding," katanya.

Sementara Pemateri dari Tim Ahli LPSE LKPP Jakarta Johani Fauzi memaparkan dimaksud tahapan tender cepat adalah penyusunan jadwal pelaksanaan tender cepat diserahkan kepada Pokja pemilihan berdasarkan hari kelender dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 hari dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja.

Tahapan tender cepat kata dia meliputi undangan, penyampaian dokumen penawaran, pembukaan dokumen penawaran, pengumuman hasil pembukaan penawaran, verifikasi dan pengumuman pemenang.

Kata Johani , kriteria tender cepat spesifikasi teknis /KAK dan volume pekerja telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis /KAK dan peserta telah terkualifikasi dalam sikap.

Mengapa harus dilaksanakan tender cepat ? tanya Johani kepada peserta. Ditegaskannya,dengan tender cepat tentu dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan pemerintah guna meningkatkan petrumbuhan ekonomi nasional, mendapatkan penyedia yang berkompoten serta mendapatkan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan.*