LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Sabtu (16/3/2019) sekira pukul 23.30 dari Jalan Tanjung Sari II Tanah Rendah, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Penangkapan terhadap ZS alias Zulham (39) berawal saat Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat pada pukul 21.00 bahwa di Jalan Tanjungsari II Tanah Rendah terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sekira pukul 23.30, terlihat 2 laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan. Saat didatangi petugas, keduanya kocar-kacir melarikan diri, namun salah seorang di antaranya berhasil diamankan.

Dari pelaku Zulham petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu.

"Pelaku mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial T warga Lorong 6 Kanopan. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan, namun yang bersangkutan tidak ditemukan," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Minggu (17/3/2019).

Untuk keperluan penyidikan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum.