LABUSEL - Unit Reskrim Polsek Sei Kanan yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Amlan berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (15/3/2019) sekira pukul 22.30 di Dusun Suka Jadi, Desa Persiapan Sabungan Hilir, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pelaku yakni Jum (18) warga Afdeling I PT. Lonsum Sei Rumbia Desa Sei Rumbia, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan AS alias Agus (23) warga Bom Sisumut, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Peristiwa ini berawal pada Jumat (15/3/2019) sekira pukul 22.30 setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan beserta personel melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan pengintaian di sekitar TKP seperti yang dilaporkan warga.

Petugas saat itu melihat seorang pengendara sepeda motor melintas dari dalam kebun masyarakat hendak keluar ke jalan lintas desa persis yang diinformasikan warga.

Selanjutnya Kanit Reskrim melakukan penyergapan dan berhasil mengaman 2 lelaki yang dicurigai melakukan transaksi narkoba. Ssetelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk kristal berwarna putih diduga narkoba jenis sabu yang dibalut tisu di kantong celana sebelah kanan.

Untuk keperluan penyidikan, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Sei Kanan uutuk proses penyidikan selanjutnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Mhd Basyir membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku sudah kita periksa dan saat ini sudah kita jebloskan ke dalam sela tahanan," singkat Kapolsek.