SERGAI-Satnarkoba polres Sergai berhasil amankan terduga pengedar sabu yakni Muhammad Joni (43) warga kampung Tempel, kelurahan Simpang tiga pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Selain mengamankan pelaku petugas juga melumpuhkan dengan timah panas dibagian paha kiri karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Dari penangkapan pelaku, dua anggota personil Satnarkoba mengalami cederai dan dilarikan kerumah sakit RSUD Sultan Sulaiman. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 (empat) helai plastik klip transfaran berisikan butiran kristal diduga narkotik sabu seberat 20,63 gram dan 50 (lima puluh) helai plastik klip kosong.

Kapolres Sergai AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H, KBO Iptu Serta Sitepu, Kanit Lidik I Iptu, P. Sinuhaji, Kasubag Humas, AKP. Nelly Isma, Kasi Propam, Iptu Ismaya dan Kasiwas Iptu, D. Panjaitan mengelar konferensi pers tangkapan Satnarkoba polres Sergai dari tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2019. Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 15:30 WIB.

"Sebanyak 10 LP dan 11 tersangka yang ditangani adalah 9 LP tangkapan Sat Narkoba dan 1 LP tangkapan Polsek Firdaus,dimana status tersangka 1 Orang Penanam Ganja,6 Orang pengedar dan 4 Orang pemakai," Ucap Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman.

menurut dia, Awal penangkapan pelaku, pada hari Rabu (13/3/2019) sekitar pukul 16:30WIB, setelah diketahui bila kampung tempel kelurahan Simpang tiga pekan, Perbaungan, Sergai. Lokasi tersebut merupahkan tempat basis peredaran narkotika di kecamatan Perbaungan yang meresahkan warga sekitar.

Kemudian dia satnarkoba melakukan penyidikan under cover buy dengan tersangka, saat tersangka menyerahkan sabu dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun tersangka melakukan perlawanan dan berhasil melepaskan diri lalu menyulut dada personil Brigadir Amran J. Sitorus lalu KBO dan Kanit II membantu Penangkapan terhadap tersangka tetapi tersangka meronta dan menggigit paha personil Satnarkoba.

"Namun dengan kegigihannya anggota dan tersangka berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti dan dilakukan pengembangan," kata Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman.

Saat tersangka diturunkan dari mobil, Lanjut AKBP. H. Juliarman. Ketika petugas melakukan introgasi di jalan Seirampah dan tersangka mencoba kabur dengan menendang perut Kanit I sehingga seketika diberikan tembakan peringatan, namun tersangka tidak mengindahkan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dimana pada paha sebelah kiri tersangka tertembak dan dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman.

Dua personil Satnarkoba polres Sergai yakni Iptu P. Sinuhaji dan brigadir Amran J. Sitorus mengalami cederai saat penangkapan tersangka dan dilakukan pengobatan di RSUD Sultan Sulaiman.

Tersangka dikenakan pasal 114 Sub 111 untuk penanam ganja,pasal 114 Sub 112 untuk pengedar sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,pasal 112 sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia menambahkan, bahwa Kampung Tempel menjadi prioritas Polres Sergai untuk menekan peredaran narkoba sehingga diharapkan ke depan Kampung Tempel tidak lagi menjadi basis peredaran narkoba yang cukup meresahkan warga sekitarnya.

"Diharapkan semua warga masyarakat di kampung tempel untuk mendukung pemberantasan narkoba disana,"pungkas Kapolres Sergai.*