JAKARTA - Meski sudah satu bulan lebih, namun seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) di Maluku Tengah (Malteng) hingga kini belum ada kejelasan.

Bahkan, Informasi seputar seleksi Calon Sekkab bertajuk 'Pamahanu Nusa' itu ditunda.

Ditundanya seleksi tersebut, diduga ada pemalsuan dokumen sebagai pemenuhan syarat mutlak ditetapkannya pendaftar sebagai peserta seleksi Calon Sekertaris Daerah.

"Jadi, proses seleksi Sekkab Malteng itu lambat, dikarenakan adanya masalah pemalsuan dokumen dari beberapa calon Sekkab tersebut," ujar tokoh Pemuda Maluku Tengah, Rafli Tehuayo dalam keterangan yang diterima Wartawan di Jakarta, Jumat, (15/3/2019).

Akibatnya kata dia, dari pemalsuan dokumen tersebut, beber Tehuayo, pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pun menunda mengeluarkan hasil seleksi jabatan tinggi Pratama untuk menduduki jabatan Sekkab di kabupaten tertua di Maluku itu.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram) juga sudah melaporkan dugaan praktik pemalsuan dokumen tersebut ke KASN di Jakarta.

Mereka melaporkan, empat dari 5 orang calon Sekda yakni Rakib Sahubawa, Ahmad Namakule, Latif Ohorella, dan Rony Hetharia itu telah memalsukan tanda tangan dari plt Bupati Maluku Tengah, Moh Saleh Thio.

Hal itu terkuak setelah pada Kamis 26 Februari 2019 lalu, pihaknya mengonfirmasi langsung kepada mantan Plt Bupati Maluku Tengah Moh Saleh Thio. Saleh pun membantah bahwa Dokumen Sasaran Kerja dari ke-empat nama calon Sekkab itu tidak pernah ditandatangani.

Moh Saleh Thio yabg sekarang sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku itu hanya mengakui menandatangani salah satu calon Sekkab yakni Dr Aidjarang Wattiheluw.

Untuk itu, Tehuayo berharap pihak KASN segera menindaklanjuti kasus tersebut. Prilaku pemalsuan tanda tangan itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan Melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya berharap KASN pusat segera mengambil tindakan atas kasus ini," pungkasnya.***