TOBASA-Arga Marpaung (3) anak lelaki satu - satunya dari pasangan Donron Marpaung Kepala Desa Narumonda VI dengan Afrina br manurung (43) tewas di rumah tetangganya persis di sebelah rumahnya Donron yang saat itu pemiliknya pergi gotong royong (marhobas pesta bahasa Batak,red) di dusun sebelah.

Informasi yang dihimpun Gosumut meninggalnya Arga Marpaung habis dicekik oleh SM (38) yang diyakini mengidap gangguan jiwa. Kamis (14/3/2019) Pagi warga desa sedang disibukkan oleh gotong royong karena akan ada pesta di dusun sebelah. Sudah kebiasaan adat bahwa para orang tua harus bergotong royong untuk menyiapkan makanan buat pesta adat bagi para tamu undangan (marhobas).

Meninggalnya Arga dibunuh oleh Pelaku, S.M (38) warga sekampung korban yang disinyalir mengidap penyakit kejiwaan kambuhan, yang saat pagi itu tidak ikut bergotong royong bersama warga lainnya.

Tasman Marpaung (34) Sekdes Narumonda VI kepada Gosumut saat di jumpai di Mapolres Tobasa Kamis siang (14/3/2019) menuturkan, Pagi tadi (Kamis,14/3) sekitar jam 7.00, para anak - anak yang belum bersekolah berkumpul dan bermain di halaman rumah kampung Parbalebalean (kampung korban,red), saat itu tepatnya anak-anak bermain di depan rumah Kepala Desa Narumonda VI dan sebahagian dari mereka masuk ke sebuah rumah yang kebetulan terbuka.

Korban dan kakaknya serta dengan beberapa anak lainnya tanpa sungkan langsung masuk ke rumah terbuka milik abang kandung ayah korban.

Dijelaskan Tasman, diketahuinya dari para warga desanya pada pagi itu pelaku dengan beberapa orang tua masih berkumpul dan bercerita di depan rumah ayah korban.

Saat itu tanpa di ketahui apa alasannya, pelaku pergi meninggalkan para temannya bicara dan berjalan ke arah rumah (TKP) yang kebetulan jalan tersebut juga jalan menuju persawahan desa setempat. Para temannya bicara saat itu mengira pelaku hendak pergi ke arah persawahan sembari tidak mengindahkan kepergian pelaku.

Melihat banyak anak - anak bermain di dalam rumah itu tanpa pengawasan dari orang tua ataupun orang dewasa, S.M tiba - tiba masuk dan mencekik leher korban (Arga Marpaung,red) dan diduga pelaku membanting korban ke lantai karena di kepala korban di dapati lembek (remuk) dan tidak mengeluarkan darah hingga membuat korban tidak bernapas.

Tidak diketahui apa sebab musababnya, pelaku membunuh korban. "Karena keluarga Korban dan pelaku selama ini di ketahui akur dan tidak pernah ada masalah,"imbuh Tasman.

Tidak sampai disitu, kakak korban yang juga berada di tempat Kejadian Perkara (TKP) turut juga jadi sasaran pelaku. Saat itu kakaknya korban juga berusaha dicekik oleh pelaku.

Melihat kejadian itu, anak - anak yang lain berteriak histeris sembari ketakutan, mendengar teriakan anak anak membuat beberapa orang dewasa yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi TKP datang berhamburan dan berusaha menangkap pelaku.

Salah seorang warga Kennedy Marpaung (Manatan Kades Narumonda VI) mencoba menangkap dan memegang pelaku, namun si pelaku berontak dan berusaha untuk melepaskan diri. Begitu terlepas dari gengaman warga, pelaku langsung melarikan diri ke arah persawahan yang bersebelahan dengan lokasi TKP.

Mengetahui adanya kejadian tersebut para warga desa setempat berdatangan ke TKP dengan maksud untuk memgetahui kejadian yang sesungguhnya. Melihat kondisi korban yang sudah tidak berdaya, korban segera dilarikan oleh warga ke Rumah Sakit Umum Daetah Porsea. Namun naas korban (Arga) tidak tertolong lagi namun kakaknya bisa diselamatkan.

Melihat pelaku melarikan diri ke arah persawahan, secara serentak para warga mencoba mencari dan mengejar tersangka ke arah persawahan. Di lokasi persawahan warga menemukan pelaku sedang berusaha bersembunyi dan selanjutnya para warga membawa pelaku ke lomasi pesta kawinan yang berdekatan dengan lokasi TKP. Setiba di lokasi pesta tersangka sempat di keroyok oleh massa karena kesal dengan tindakan pelaku yang telah menghabisi nyawa korban  Arga Marpaung.

Sebelum massa melakukan tindak fatal yang membuat oknum pelaku bisa kehilangan nyawa, pihak aparat dari Polres Tobasa sudah tiba di TKP dan dilokasi pesta tempatnya pelaku di amankan warga desa.

Guna untuk pengusutan lebih lanjut Korban langsung diangkat ke RSUD Porsea oleh anggota Polres Tobasa untuk mendapatkan Visium guna proses hukum selanjutnya, sementara itu si pelaku di boyong ke Polres Tobasa untuk dileriksa.

Pernah dipenjara

Diketahui informasi dari warga sekitar, pada Tahun 2001 pelaku SM sudah pernah di pidana penjara karena melakukan kasus pidana pembunuhan kepada seorang laki laki bermarga Silalahi. Akibat dari kejadian saat itu di ketahui Oknum pelaku di pidana penjara oleh PN Balige 5 Tahun penjara.*