JAKARTA - Polisi akhirnya menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan pria bernama Eljon Manik yang jasadnya dimasukkan ke kantong plastik dan dibuang ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara) di Kampung Caman Tanah Garapan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/3/2019). Dalam rekonstruksi tersebut, pihak Kepolisian juga menghadirkan langsung tersangka Yadih Jaya Karta alias Daeng. Setidaknya, ada dua lokasi tempat rekonstruksi, pertama di kontrakan tersangka di Gudang Arang, Bekasi.

Lokasi kedua, rekonstruksi digelar di Kali Cibening, Bekasi. "Hari ini kita melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Dalam rekonstruksi itu, 23 adegan diperankan oleh tersangka. Dimana 21 adegan lainnya diperankan di Gudang Arang dan sisanya di Kali Cibening, Bekasi.

Saat digelar rekonstruksi, tak sediki warga yang turut menoton. Banyak warga bahkan mencibir pelaku.

"Mulai dari tempat tersangka membunuh korban, sampai ke tempat tersangka membuang mayat korban. Nantinya kita bisa lihat apakah ada bukti baru kita temukan atas rekonstruksi ini," tandasnya.

Untuk diketahui, pembunuhan ini terjadi pada Sabtu 2 Maret 2019 sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban mendatangi kontrakan pelaku guna menjemput Wati dan sang anak yang merupakan pasangannya meski belum menikah.

Di sana kemudian timbul cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku memukul kepala korban dengan tabung gas 3 kilogram sebanyak enam kali hingga korban tewas.

Usai membunuh korban, pelaku pun membuang jasadnya ke TPS Kampung Caman Tanah Garapan dengan kondisi dalam kantong hitam guna menghilangkan jejak.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.***