TOBASA-Musrenbang Kabupaten/Kota adalah pintu perencanaan pembangunan secara partisipatif dan arena strategis bagi para pihak dalam merumuskan perencanaan pembangunan secara kolaboratif dengan melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah/Kota, Kalangan Masyarakat dan Swasta.

Musrenbang di Kab.Tobasa sebelumnya telah diawali pelaksanaannya mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Konsultasi Publik, Musrenbang Kecamatan, Forum OPD Kabuoaten/Kota, Musrenbang Kabupaten/Kota, Forum OPD Propinsi, Musrenbang Propinsi dan Musrenbang Nasional.

Sistem perencanaan pembangunan Nasional telah di amanatkan pada UU No.25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri dalam Negeri No.86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Derah tentang Rencana Pembangunan jangka panjang Derah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Derah, Rencana Pembangunan Jangja Menegah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah  Daerah.

Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen perencanaan jangka panjang 20 Tahun, Menegah 5 Tahun, dan Pendek 1 Tahun. Dokumen rencana pembangunan disusun dan dilakukan melalui koordinasi antar instansi Pemerintah  dan proses partisipasu seluruh pelaku pembangunan dalam satu forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Kaban BAPPEDA) Kab,Tobasa James Silaban,SH dalam sambutannya pada pembukaan pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Tobasa Selasa,12/03/2019 di Hotel Sere Nauli Laguboti memyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang Kab.Tobasa adalah melaksanakan amanah UU No.25 Tahun 2004 dan Peremendagri No.86 Tahun 2017.

Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota adalah forum musyawarah Tahunan para pemangku kepentingan (Stakeholder) di tingkat Daerah Kabupaten/Kota yang perencanaannya disusun berdasarkan rangkuman seluruh Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah.

Hal ini dengan memperhatikan keserasian antara seluruh rancangan Renja OPD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota, Propinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional ( RPJMN).

Lebih lanjut di sampaikan Kaban Bappeda Kab,Tobasa James Silaban,SH, untuk penyempurnaan rancangan awal RKPD 2020 diselenggarakan Musrenbang RKPD Kabupaten Tobasatahun 2020. "Ttentunya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Toba Samosir tahun 2020,"imbuhnya.

Bupati Ir,Darwin Siagian dalam sambutan pembukaannya menyampaikan Pelaksanaan Musrenbang sebelumnya telah dilaksanakan secara berurutan mulai dari Musrenbang Desa/Kelurahan di bulan Januari 2019,Konsultasi Publik bulan Februari 2019, Musrenbang Kecamatan pada bulan Februari 2019, Forum OPD Kabupaten di bulan Maret 2019 yang terakhir Musrenbang Kabupaten pada  12 dan 13 Maret 2019.

"Hasil Musrenbang RKPD Kab.Tobasa Tahun 2020 dijadikan sebagai bahan Penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Tahun 2020 dan Renja masing masing OPD Tahun 2020 serta sebagai bahan masukan untuk membahas Rancangan Akhir RKPD Kab.Tobasa Tahun 2020 pada Musrenbang Propinsi Tahun 2020," tegas Bupati.

Tujuan dan harapan utama Musrenbang dilaksanakan untuk menyelaraskan perioritas dan sasaran Pembangunan di Kab.Tobasa dengan arah kebijakan, Perioritas dan sasaran Pembangunan Daerah Provsu, mengklarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah di sampaikan oleh masyarakat  kepada Pemerintah, serta untuk mempertajam indikator kinerja program dan kegiatan perioritas, menyepakati perioritas pembangunan daerah serta program dan kegiatan prioritas Daerah.

Wakil Bupati Ir Hulman Sitorus meresmikan pembukaan pelaksanaan Musrenbang Kab.Tobasa Tahun 2020 dengan memukul Gondang Batak pertanda resminya Musrenbang Kab.Tobasa Tahun 2020 dilaksanakan.

Hadir dalam Musrenbang Kab.Tobasa tahun 2020 Bupati/Wakil Bupati Ir.Darwin Siagian- Ir.Hilman Sitorus,M.Si, Kapolres Tobasa AKBP. Agus Waluyo,SIK, Ketua dan Anggota DPRD Kab.Tobasa, Anggota DPRD Prop.SUMUT, Unsur Pemerintah Pusat, Pejabat BAPPEDA dan OPD Prop.SUMUT, Pejabat OPD Kab.Tobasa, para Camat, Delegasi yang mewakili peserta Musrenbang Kecamatan, Akademisi, Pers, LSM/ORMAS, Tokoh Masyarakat, Unsur Pengusaha/Investor, keterwakilan Perempuan dan Kelompok Masyarakat.*